GALAMEDIA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan bahwa industri minuman keras (Miras) sebagai Daftar Positif Investasi (DPI).
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Aturan ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau lebih dikenal dengan UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Djoko Tjandra Ngaku Mau Dipertemukan dengan Wapres Ma'ruf Amin di Malaysia
Dalam aturan ini, di klasifikasikan mengenai golongan-golongan miras yang masuk kedalam daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
Berdasarkan aturan ini, terdapat aturan yang memungkinkan usaha miras ini dilakukan atau diusahakan oleh investor asing selain investor domestik bahkan UMKM.
Usai aturan ini resmi disampaikan oleh pemerintah, berbagai penolakan justru muncul dari berbagai pihak.
Pelonggaran bahkan kemudahan usaha miras dinilai akan memberi dampak negatif bagi bangsa Indonesia.
Narasi penolakan itu juga datang dari Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera atas kebijakan yang diberlakukan pemerintah ini.
Aturan ini sendiri telah ditandatangani oleh Presiden dan mulai berlaku sejak 2 Februari 2021.
Baca Juga: Jokowi Akan Dipolisikan Karena Timbulkan Kerumunan, Begini Kata Pakar Hukum Tata Negara
"Miras itu berbahaya. Banyak sekali bencana karena miras," kata Mardani dikutip Galamedia dari akun Twitternya @MardaniAliSera pada Kamis, 25 Februari 2021.
"Karena miras suami bunuh istri, karena miras oknum polisi tembak rekan, tembak warga, tembak aparat," tulisnya lagi.
"Karena miras berani merampok, begal, perkosa, karena miras kecelakaan lalu lintas, karena miras OD tewas, tawuran dll," lanjutnya.
Selain itu, Mardani juga mengingatkan agar pemerintah tidak meremehkan penelitian dan data akademis soal bahaya miras ini.
"Studi dari WHO ini bisa jadi masukan pemerintah kita, jangan meremehkan penelitian dan data akademik bahwa miras itu bahaya," tandasnya.
***