KPK Memiliki Kode Etik Dilarang Terima Traktiran, Dino Patti Djalal: Pejabat Justru Mengharapkan Ditraktir

2 Maret 2021, 10:02 WIB
Mantan Wakil Menteri Luar Negeri RI, Dino Patti Djalal. /Instagram.com/@dinopattidjalal. /

GALAMEDIA - Mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat, membuat sebuah cuitan di twitternya @dinopattidjalal mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menuliskan hanya KPK saja yang pegawainya dilarang menerima traktiran.

Cuitan @dinopattidjalal, "Ini indikator betapa jauhnya standar integritas pejabat publik Indonesia, dibanding dengan negara2 maju. Di Indonesia Pejabat2 justru EXPECT u/ ditraktir kalau diundang makan. Saya catat yg punya standar. "

Hal tersebut menjadi sebuah pertanyaan terhadap aturan di KPK, mulai dari pegawai sampai pimpinan dilarang menerima traktiran.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Sebut Miras di Indonesia Sudah Lama Dilegalkan, Mengapa Sekarang Direbutkan?

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri memberi respons, bahwa KPK memiliki kode etik. KPK memiliki lima nilai dasar yang tertuang dalam Kode Etik.

Lima dasar tersebut terdiri dari Integritas, Sinergi, Keadilan, Profesionalisme, dan Kepemimpinan. Aturan mengenai dilarang terima traktiran itu sendiri telah dimuat dalam Perkom No. 07 Tahun 2013 tentang Nilai Dasar Pribadi dan Kode Etik.

Berikut ini adalah pasal-pasal yang mengatur larangan menerima gratifikasi, termasuk traktiran, berikut pasal-pasal tersebut:

Baca Juga: Jokowi Ngeyel Buka Investasi Miras, Ulama Papua: Anak Papua Calon Presiden yang Mau Dibunuh Masa Depannya

1. (5) Menolak pemberian gratifikasi yang dianggap suap yaitu yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban yang diberikan secara langsung.

2. (7) Berperilaku jujur

3. (12) Dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka/terdakwa/terpidana atau pihak lain yang ada hubungan dengan tindak pidana korupsi yang diketahui oleh penasihat/pegawai yang bersangkutan perkaranya sedang ditangani Komisi, kecuali dalam rangka melaksanakan tugas dan diketahui pimpinan/atasan langsung

Baca Juga: Fahri Hamzah Tanggapi Soal Jokowi Izinkan Investasi Miras: Investasi Jamu Lebih Jelas

4. (14) Tidak menerima penghasilan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan tugas dan fungsi Komisi serta tidak merugikan kepentingan Komisi

5. (15) Tidak menerima honorarium atau imbalan dalam bentuk apa pun dari pihak lain terkait pelaksanaan tugas kecuali uang transport, uang harian, akomodasi, makanan dan minuman yang dihidangkan dalam rapat, pelatihan, seminar, workshop, kemitraan dan sosialisasi, yang berlaku secara umum dan sesuai peraturan Komisi, serta sepanjang tidak dibiayai Komisi

Cuitan tersebut tentunya sudah berdasarkan peraturan dengan kode etik yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . ***

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah

Tags

Terkini

Terpopuler