Vaksin Gratis dan Pencabutan Perpres Investasi Miras, Mahfud MD: Bukti Pemerintah Tidak Alergi Terhadap Kritik

3 Maret 2021, 10:22 WIB
Tanggapi pencabutan izin miras, Mahfud MD sebut pemerintah tak alergi kritik.* /Instagram/@mohmahfudmd

GALAMEDIA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD angkat bicara menyusul keputusan Presiden Joko Widodo (Jomowi) mencabut lampiran Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021.

Melalui akun Twitter miliknya @mohmahfudmd, ia mengatakan bahwa mulai dari Vaksinasi Covid-19 yang digratiskan hingga Perpres yang dibatalkan oleh Jokowi, itu menunjukkan pemerintah tidak anti kritik.

"Semula vaksinasi akan digratiskan utk kelas bawah dan berbayar untuk kelas tertentu. Ada yg kritik, hrs-nya gratis semua. Pemerintah terima kritik itu dan gratiskan vaksin utk semua," tulisnya dilansir Galamedia, Rabu 3 Maret 2021.

Baca Juga: Risma Hapus Bantuan Covid-19, Karena Tak Ada Uang, Benny Harman: Uangnya Dikorupsi, Rakyat Monitor!

Selanjutnya, Mahfud juga menyinggung soal masukan untuk dilakukan vaksinasi secara mandiri yang akhirnya juga diizinkan pemerintah.

"Ada kritik lagi, harusnya perusahaan-perusahaan yang mau lakukan vaksinasi secara mandiri diizinkan. Ok, Pemerintah izinkan," tambahnya.

Selanjutnya kata Mahfud, itu pula yang terjadi dan dilakukan pemerintah terkait pembatalan lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021. "Ketika ada kritik tentang izin investasi miras utk daerah2 trtentu maka Pemerintah mencabutnya," ujar Mahfud.

Dengan tindakan yang diambil oleh pemerintah itu, Mahfud mengatakan bahwa itu bukti bahwa pemerintah tidak aleegi dengan kritik dan saran.

Baca Juga: Pencabutan Perpres Tentang Investasi Miras, Rocky Gerung: Hanya Mencabut Daunnya Saja, Akarnya Masih Ada

"Jadi Pemerintah tak alergi terhadap kritik dan saran. Asal rasional sebagai suara rakyat maka Pemerintah akamodatif terhadap kritik dan saran. Kritik adalah vitamin yang harus diserapkan ke tubuh pemerintahan," pungkasnya.

Seperti diketahui, atas berbagai masukan dan kritik dari berbagai kalangan masyatakat, Presiden Jokowi akhirnya mencabut lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang didalamnya mengatus soal izin investasi miras di beberapa Daerah.

Baca Juga: Resmi, Risma Hapus Bantuan Korban Meninggal Akibat Covid-19, Tri Rismaharini Akui Uangnya Tidak Ada

Pembatalan itu kata Jokowi, karena menerima berbagai masukan dari tokoh agama dan ormas di tanah air.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," terangnya.***

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah

Tags

Terkini

Terpopuler