Sidang HRS Jadi Tatap Muka, Simpatisan Diimbau untuk Tidak Hadir, Polri Siapkan Pengamanan

24 Maret 2021, 08:24 WIB
PN Jaktim kabulkan permohonan Habib Rizieq Shihab untuk hadir langsung di ruang sidang. /Youtube Front TV /

GALAMEDIA – Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa akhirnya berhasil mengabulkan permohonan Habib Rizieq Shihab (HRS) melalui kuasa hukumnya.

Habib Rizieq Shihab memohon kepada Majelis Hakim agar menghadirkan dirinya untuk tatap muka langsung di ruang sidang sebagai bentuk keadilan bagi terdakwa.

Dengan dikabulkanya permohonan tersebut, Suparman menjadwalkan sidang tatap muka dilaksanakan pada Jumat, 26 Maret 2021. Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan segera berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Timur untuk mengamankan jalannya sidang tatap muka kelak.

Baca Juga: Dolar AS Melonjak pada Sejumlah Mata Uang Asing Nakun Dibayangi Inflasi yang Tak Terkendali

Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal menyebutkan koordinasi yang dilakukan pihaknya untuk mengantisipasi massa simpatisan Habib Rizieq Shihab.

Hal tersebut melihat kejadian persidangan sebelumnya, yakni para pendukung HRS selalu berdatangan di depan PN Jakarta Timur. Alex pun mengakui bahwa pihaknya beserta jajaran kepolisian sudah mengimbau kepada simpatisan HRS untuk tidak datang.

“Mengenai nanti di-back up oleh Polda atau Mabes Polri tergantung perkembangan karena ayng menentukan bagaimana nantinya itu kepolisian,” ujarnya di Jakarta, kutip Antara, 23 Maret 2021.

Baca Juga: Simak 5 Rekomendasi Film Netflix Paling Seru! Ada yang Baper, Komedi, Hingga Misteri

Selain itu, Alex mengatakan bahwa Majelis Hakim sudah mengabulkan permohonan HRS untuk dihadirkan di ruang sidang secara langsung. Hal tersebut sebagai bentuk keluhan dari HRS yang merasa kesulitan dan terhambat selama persidangan secara virtual.

Alex menyebutkan keputusan Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa karena adanya jaminan dari tim kuasa hukum HRS. Kuasa hukum HRS, Alamsyah Hanafiah menegaskan bahwa kliennya akan mematuhi protokol kesehatan selama hadir di ruang persidangan.

“Dalam penetapannya bahwa terdakwa akan dihadirkan dalam persidangan dengan beberapa catatan karena dalam permohonan itu sendiri tim kuasa hukum terdakwa ada pernyataan akan mengikuti protokol kesehatan,” kata Alex.

Baca Juga: Marzuki Alie CS Cabut Gugatan ke AHY, Diam-diam Moeldoko Terima Tamu dari AS, Ada Apa ya?

Agenda sidang tatap muka pada Jumat, 26 Maret 2021 berupa penyampaian keberatan atau eksepsi atas tiga perkara yang menjerat HRS. Perkara tersebut bernomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt soal kasus kerumunan di Petamburan.

Lalu perkara nomor 225/Pid.B.2020/PN.Jkt soal hasil tes usap Covid-19 di RS UMMI, dan perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt mengenai kerumunan di Megamendung.***

 

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah

Tags

Terkini

Terpopuler