Ketika Humor Dianggap Melanggar UU ITE, Arie Kriting: Sungguh Mati, Cukimai Ini Harus Cepat Direvisi

26 Maret 2021, 18:49 WIB
Komika Arie Kriting. /Instagram.com/@arie_kriting

GALAMEDIA - Polemik UU ITE masih saja diperdebatkan. Sebagian kalangan menilai UU itu memprihatinkan karena bisa mengancam siapa saja.

Bahkan kesan atau kata-kata humor pun bisa dijerat dengan pasal UU tersebut. Contohnya ada pada kasus yang dialami oleh Dr. Wadji M.Pd, dosen Universitas PGRI Kanjuruhan Malang.

Pada tahun 24 Januari 2018 lalu, Wadji pernah mengupload dua foto dosen yang berkepala plontos ke grup WhatsApp, dengan menuliskan caption yang sedikit humor.

Baca Juga: Polisi Amakan Ratusan Sepeda Motor dari Kawasan Jalan Dago Bandung, Kenapa Ya?

Dalam unggahan fotonya tersebut, Wadji menuliskan caption Ketua dan Sekjen PGRI beserta kepanjangannya.

Namun ia mengubah kepanjangan PGRI yang semula adalah Persatuan Guru Republik Indonesia, menjadi Persatuan Gundul Republik Indonesia.

Atas perbuatannya itu, dosen Universitas PGRI Kanjuruhan Malang itu dilaporkan oleh salah satu admin grup WhatsApp tersebut, dengan menggunakan pasal karet.

Wadji dianggap telah melanggar UU ITE yang menyebabkan dirinya harus berurusan dengan hukum selama tiga tahun lamanya.

Baca Juga: Dokter Tirta Soroti Larangan Mudik 2021: Ibarat Benang Basah Ditegakkin, Niat Sih Bagus

Setelah berjuang sendirian selama tiga tahun, Mahkamah Agung memberi putusan bebas terhadap Wadji, pada tanggal 3 Maret 2021 lalu.

Mahkamah Agung menganggap apa yang ditulis oleh Wadji itu, tidak ada unsur kesengajaan dan bukan menyerang kelembagaan, melainkan unsur tersebut ditujukan kepada perorangan.

Menanggapi kasus tersebut, Komedian Arie Kriting ikut buka suara. Menurutnya UU ITE harus cepat-cepat direvisi.

Hal itu disampaikan Arie Kriting melalui akun Twitter pribadinya yang menimpali tweet dari Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto, pada Kamis 25 Maret 2021.

Baca Juga: Kubu Moeldoko Desak Buka Kasus Hambalang: Demokrat Sebut Framing Tendensius, KPK Tak Terpengaruh Soal Politik

Menurut Arie Kriting, dengan adanya UU ITE, itu bisa mengancam siapa saja untuk masuk penjara hanya gara-gara urusan sepele.

"Berkat UU ITE, orang bisa terancam masuk penjara hanya gara-gara urusan semacam ini," kata Arie Kriting, dikutip Galamedia, Jumat 26 Maret 2021.

Baca Juga: Putus dari Amanda Manopo, Billy Syahputra Dijodohkan dengan Wanita Cantik, Memes: Dia Kriteria Banyak Orang

Lantas dirinya pun mengecam keras terkait apa yang dialami oleh dosen Universitas PGRI Kanjuruhan Malang.

Meskipun dosen tersebut saat ini sudah divonis bebas, namun menurut Arie Kriting, UU ITE harus cepat direvisi.

"Sungguh mati, UU ITE cukimai ini memang harus cepat direvisi," ujarnya.

Bukan tanpa alasan Arie Kriting berkata seperti itu, karena selama ini memang UU ITE selalu digunakan untuk melaporkan hal-hal yang sepele.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler