Eksepsi Habib Rizieq Ditolak, Politikus Partai Demokrat Usulkan Anang Hermansyah Jadi Saksi Persidangan

6 April 2021, 15:50 WIB
Habib Rizieq Shihab sedang menjalani sidang di PN Jaktim. /Tangkapan Layar YouTube.com/

GALAMEDIA - Sidang lanjutan kasus yang menimpa Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan agenda putusan sela telah digelar hari ini Selasa, 6 April 2021 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Hasil persidangan atas kasus kerumunan di Petamburan itu hakim memutuskan untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang sebelumnya telah diajukan oleh HRS beserta Kuasa Hukumnya.

"Menetapkan nomor perkara 221 / Pidsus / 2021 PN Jakarta Timur atas nama terdakwa Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab ekspresi," kata ketua majelis hakim dalam sidang yang digelar secara virtual Selasa, 6 April 2021.

"Menimbang pertimbangan pertimbangan tersebut, yang dikemukakan terdakwa dan simulasi hukum terdakwa tidak beralasan hukum karena surat dakwaan penuntut sudah disusun berdasarkan ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP," jelas hakim.

Baca Juga: Pandemi Tak Urungkan Perempuan Melakukan Perawatan Kecantikan, Tak Terkecuali di Garut

Politikus Partai Demokrat yang juga merupakan Deputi Strategi dan Kebijakan Balitbang DPP Partai Demokrat, Yan Harahap turut turut merespons keputusan hakim tersebut.

Karena kasus kerumunan tersebut berlanjut, Yan Harahap mengusulkan agar Anang Hermansyah yang baru saja menggelar pernikahan putrinya Aurel Hermansyah dengan Atta Halilintar dijadikan saksi dalam kasus yang menimpa HRS.

"Mungkin Anang bisa diajukan jadi saksi," ujarnya melalui Twitter @YanHarahap Selasa, 6 April 2021.

Baca Juga: Gara-gara Dihukum Squat 300 kali Karena Langgar Jam Malam, Pria Ini Tewas Besoknya

Seperti diketahui, gelaran pernikahan Atta dan Aurel sempat menjadi perhatian publik Tanah Air. Terlebih hadirnya Presiden Joko Widodo dan beberapa pejabat tinggi negara seperti Prabowo Subianto dan Bambang Soesatyo kian menambah kritik publik.

Beberapa pihak menilai bahwa hadirnya tokoh-tokoh besar dalam acara pernikahan tersebut merupakan diskriminatif hingga disebut mendukung pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi seperti sekarang.

Baca Juga: Catat! 11 Pola Makan yang Harus Dihindari Saat Ramadhan agar Puasa Lancar

Kendati diklaim telah memenuhi standar protokol kesehatan yang ada, tak sedikit pihak yang justru membanding-bandingkan dengan kasus kerumunan saat acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab yang kini berbuntut dengan ancaman pidana.

Sebelumnya, dalam perkara kerumunan di Petamburan, Rizieq didakwa telah menghasut masyarakat untuk membawakan acara di Petamburan serta melanggar protokol kesehatan.

Rizieq pun didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 216 KUHP atau Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 Ayat (1) UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 59 Ayat (3) ) UU Ormas.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler