Masyarakat Hukum Udara Berharap Banyak pada Undang-Undang Cipta Kerja

29 April 2021, 20:34 WIB
webinar /Tangkapan layar./

GALAMEDIA - Sebagai sektor yang sangat terdampak dari pandemi Covid-19, maka sektor penerbangan di Indonesia berharap banyak pada Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dan peraturan pelaksanaanya untuk mendorong kebangkitan dunia penerbangan.

Masyarakat Hukum Udara (MHU) bekerjasama dengan Pusat Riset Inovasi Sumber Daya dan Kewilayahan Universitas Padjadjaran, menggelar Webinar Dampak Undang-Undang Cipta Kerja di Dunia Penerbangan Indonesia Tantangan Pasca Pandemi. Melalui kegiatan tersebut, diharapkan dapat menjadi masukan bagi pemerintah.

"MHU menyadari bahwa kerja besar tidak berhenti dengan diundangkannya UUCK, tapi berlajut dengan pembuatan peraturan pelaksanaan yang banyak dan memerlukan perhatian yang rinci. Agar peraturan ini bisa berjalan pada tahap pelaksanaan, tidak saling bertentangan dan sesuai juga dengan konvensi internasional yang ada," ungkap Ketua MHU, Andre Rahadian pada webinar, Kamis, 29 April 2021.

Baca Juga: Korban KKB Papua Sudah Banyak, Ketua MPR Bambang Soesatyo: Yang Penting Itu Musnah dan Rata Dulu!

Pihaknya juga menyoroti banyak masalah yang bisa timbul, jika peraturan pelaksanaan tidak dibuat secara teliti dan menampung aspirasi stakeholder.

Oleh karena itu, Ia menyampaikan komitmen MHU untuk terlibat aktif dalam proses pembuatan peraturan pelaksanaannya.

"MHU siap untuk membantu pemerintah khususnya Kementrian Perhubungan dalam pembuatan peraturan pelaksanaan, termasuk beberapa peraturan menteri Perhubungan," ujarnya.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementrian Perhubungan, Novie Riyanto menyampaikan, sebagai tindak lanjut dari PP 32/2021, Kementerian Perhubungan akan menetapkan 12 Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan.

Baca Juga: Ngaku Didatangi Oknum Penyidik KPK, Terdakwa Korupsi RTH Bandung Singgung Soal 'Uang Buang Sial'

Antara lain terkait dengan sertifikasi dan registrasi personel bandar udara, standar pesawat udara tanpa awak (drone), program pendidikan dan pelatihan keamanan penerbangan nasional, dan pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran peraturan perundangan di bidang penerbangan.

"Sejauh ini kami sudah menyampaikan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, 5 Rancangan Permenhub untuk proses harmonisasi dan ada 2 Rancangan Permenhub dalam tahap pembahasan internal terkait aturan yang benar-benar baru yaitu RPM standar pembangunan bandara dan aturan drone," jelasnya.

Novie menerangkan bahwa khusus pembuatan aturan drone ini, merupakan salah satu usaha agar Indonesia berada di posisi terdepan dalam mengatur drone yang beratnya diatas 25 Kg, kelaikudaraan, dan sertifikasi operator drone.

Baca Juga: Sahrul Gunawan Ingin Menjadikan Kabupaten Bandung Wisata Fashion

"Kami sudah melakukan perbandingan dengan beberapa negara yang juga sudah membuat aturan sejenis," katanya.

Kepala Pusat Riset Inovasi Sumber Daya dan Kewilayahan Unpad, Prita Amalia menyampaikan salah satu poin temuan dalam PP 32/2021 terkait aturan penghapusan pendaftaran pesawat yang merupakan konsekuensi dari terdaftarnya Indonesia dalam Capetown Convention.

"Ada pertentangan antara isi UU Penerbangan yang tidak diubah dalam UUCK dengan isi PP 32/2021, di mana Undang-Undang mengatur penghapusan pendaftaran pesawat dilakukan atas dasar permintaan dari pemilik atau lessor ketika terjadi cedera janji, sedangkan aturan pelaksanaan dalam peraturan pelaksanaan mengharuskan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap," paparnya.

Hal senada disampaikan oleh,Partner dari MKK lawfirm, Enny Purnomo Widhya menjelaskan bahwa inkonsistensi isi aturan ini membuat kebingungan pada level pelaksanaan dan dipertanyakan banyak pihak, termasuk bank-bank asing yang menjadi kreditur dalam pengadaan pesawat bagi maskapai Indonesia.

Baca Juga: Munarman Diduga Terlibat Kasus Terorisme, Mardani Ali Sera: Ini Mengejutkan, Harus Menerapkan Prinsip Praduga

"Pertentangan UU Penerbangan dan PP 32/2021 ini harus diinterpretasikan berlaku untuk penghapusan pendaftaran yang dilakukan tanpa mekanisme surat kuasa dalam rangka Cape Town Convention karena Undang-Undang sudah menentukan tindakan ini harus bisa dilakukan tanpa putusan pengadilan. Jika tidak diartikan demikian, maka hal ini mungkin terjadi karena typo error," tuturnya.

Sementara itu, sebagai pabrikan pesawat yang juga hadir pada diskusi, Head of Country Airbus Indonesia Dani Adriananta menyatakan dukungan kepada Indonesia dan juga maskapai Indonesia untuk terus berkembang.

"Airbus sudah hadir di Indonesia sejak tahun 1976 dan saat ini masih bekerjasama dengan PT Dirgantara Indonesia untuk pesawat sipil dan militer," terangnya.

Dikatakannya Airbus menempatkan Indonesia sebagai pasar penting dari produk Airbus dan pasar kedua terbesar di Asia Pasifik serta nomer empat di dunia dalam jumlah penerbangan yang menggunakan produk Airbus.

Baca Juga: Intip 5 Tanda Jodoh Anda Sudah Dekat, Nomor 2 Paling Sering Terjadi!

Pengamat Sektor Aviasi, Alvin Lie mengingatkan hal yang perlu dibahas pasca diundangkannya UUCK adalah terkait dengan pekerja (sumber daya manusia) utamanya sertifikasi, prosedur, serta validasi untuk sertifikasi yang dikeluarkan di luar negeri.

"Perlu diperhatikan sektor ketenagakerjaan seperti Perjanjian Kerja Waktu Tertentu di mana jika dikaitkan dengan industri penerbangan, masih banyak pilot yang bekerja dengan dasar kontrak waktu tertentu. Padahal, dalam konteks PKWT hanya mencakup pekerjaan yang bukan merupakan pekerjaan utama/inti," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa masih terdapat beberapa airlines yang membebankan biaya type rating kepada pilotnya. Padahal jika dikaitkan dengan peraturan ketenagakerjaan, seharusnya biaya tersebut di cover oleh airlines.

Menanggapi hal tersebut, Kabag Hukum Perhubungan Udara, Endah Purnama menerangkan bahwa Kementrian Perhubungan saat ini sedang dalam proses untuk memperbaiki peraturan pelaksanaan yang bertentangan dengan Undang-Undang.

"Sudah kami proses perbaikan ini, semalam sudah selesai dan disampaikan kepada Kementrian Hukum dan HAM untuk harmonisasi," tambahnya.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler