Akui Kecewa dengan Keputusan Vonis Terhadap HRS, Aktivis NU: Bukan Cuma Kerumunan

28 Mei 2021, 14:34 WIB
Aktivis NU, Gun Romli. /Instagram/@gunromli

GALAMEDIA - Aktivis Nahdlatul Ulama (NU), Mohamad Guntur Romli atau yang akrab disapa Gun Romli menanggapi perihal hasil vonis Habib Rizieq Shihab (HRS).

Gun Romli menilai bahwa keputusan vonis dari Majelis Hakim merupakan hasil yang memuaskan serta mengecewakan.

Kemudian, Gun Romli berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menerima vonis Hakim dan segera mengajukan banding.

Baca Juga: Sudah Bayar Denda Rp 50 juta, Politisi Ini Sebut HRS Seharusnya Divonis Bebas Kasus Kerumunan

"Mengecewakan. Semoga Jaksa banding," kata Gun Romli dilansir Galamedia dari akun Twitter @GunRomli pada Jumat, 28 Mei 2021.

Terlebih, Gun Romli menyebutkan bahwa isi dari sidang yang dituntut oleh JPU bukan hanya perihal kerumunan saja.

"Padahal isinya bukan cuma kerumunan tapi juga penyebaran kebencian," tulis Gun Romli.

Baca Juga: Selama Pandemi Covid-19, Jasa Ekspedisi Tetap Jadi Primadona

Sementara itu, kuasa hukum dari HRS yaitu Aziz Yanuar, menyebut dakwaan pada kasus Petamburan sebenarnya luar biasa karena di atas 6 tahun.

Akan tetapi dia bersyukur tuntutan itu menjadi 2 tahun kurungan penjara dan 3 tahun tak dapat beraktivitas di organisasi masyarakat.

"Vonisnya Alhamdulillah delapan bulan. Jadi total untuk Petamburan dan Megamendung delapan bulan plus denda untuk Habib Rizieq," ucapnya.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 17 Kapan Dibuka? Berikut Bocoran serta Tips dan Trik agar Lolos

Dia pun menyampaikan pesan yang diberikan oleh Habib Rizieq kepada pendukungnya, yaitu untuk tetap semangat dan mengawal proses persidangan yang terjadi.

Kemudian untuk tetap mendukung dan mendoakan karena hal itu yang paling dibutuhkan oleh mereka saat ini.

"Kemudian lanjutkan revolusi akhlak dengan cata yang berakhlak dan beradab, seperti itu," katanya.

Baca Juga: 5 Film Indonesia Paling Gagal, Modal Besar Malah Bangkrut! Ada Film Sultan Andara Juga

"Itu yang diharapkan oleh Habib Rizieq dan terpidana lainnya dalam kasus kerumunan yang dimaksud," katanya

Selain itu, Habib Rizieq Shihab juga masih perlu menghadapi sidang terkait Rumah Sakit Ummi.

Melalui kuasa hukumnya, Aziz Yanuar menyampaikan bahwa pada Kami, 4 Juni 2021 mendatang akan ada agenda tuntutan dari JPU atas terdakwa di kasus Rumah Sakit Ummi.***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler