HRS Divonis Denda Rp 20 Juta, Politisi NasDem: Pengingat untuk Penegak Hukum, Jangan Pilih Kasih

28 Mei 2021, 15:09 WIB
Habib Rizieq Shihab (tengah) divonis denda Rp 20 juta dalam kasus kerumunan di Megamendung. Politisi NasDem mengapresiasi vonis tersebut. /Tangkap layar Twitter @refrizalskb

GALAMEDIA - Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab divonis denda Rp 20 juta subsidair 5 bulan kurungan terkait kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi keputusan majelis hakim tersebut.

"Putusan tersebut patut diapresiasi dan menjadi contoh agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan yang menyebabkan kerumunan pada era pandemi Covid-19," tutur Sahroni di Jakarta, Jumat, 28 Mei 2021.

Baca Juga: 75 Pegawai KPK yang Lulus TWK Minta Pelantikan Ditunda, Nama Jokowi Disebut-sebut, Kenapa Ya?

Dia berharap putusan itu bisa menjadi pelajaran untuk masyarakat agar menghindari kegiatan apa pun yang menyebabkan munculnya kerumunan.

Sahroni meminta polisi maupun pihak terkait tetap tegas dan tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan terkait kerumunan di masyarakat.

"Vonis ini sekaligus menjadi pengingat untuk para penegak hukum tetap tegakkan aturan, jangan pilih kasih dalam memastikan bahwa protokol kesehatan tetap dipatuhi," tuturnya, dikutip dari Antara.

Politisi Partai NasDem itu meminta Polri harus tetap tegas terhadap pelanggar prokes, terutama setelah angka positif Covid-19 kembali meningkat.

Baca Juga: Bupati Warning Ormas dan LSM: Jangan Ganggu Investasi di Kabupaten Bandung!

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis pidana denda sebesar Rp 20 juta subsider lima bulan penjara kepada terdakwa Habib Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp 20 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama lima bulan," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 27 Mei 2021.

Baca Juga: Mabuk Berat Neymar Dituding Lakukan Pelecehan Seksual kepada Karyawan Nike Hingga Kontrak Rp3 Triliun Diputus

Suparman menjelaskan putusan tersebut berdasarkan pada pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus kerumunan di Megamendung.

Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Rizieq dihukum pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler