Pakar Hukum: Tak Bisa Jadi Pegawai KPK Jika Tak Menolak Paham Khilafah dan Radikalisme

28 Mei 2021, 15:55 WIB
Pakar Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita. /ANTARA /

GALAMEDIA - Pakar Hukum Pidana, Prof Romli Atmasasmita menyoroti kisruh internal KPK yang belakangan menjadi pembicaraan.

Ia menegaskan, pegawai yang lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) aparatur sipil negara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib "Merah Putih".

Prof Romli dalam keterangan persnya, Jumat, 28 Mei 2021 mengatakan, semua warga negara Indonesia utamanya aparatur sipil negara (ASN) wajib memiliki jiwa nasionalisme.

"Ini harus dihormati jadi bukan hanya ASN tapi semua warga negara Indonesia itu harus setia, apalagi ASN KPK yang lembaga hebat begitu jadi wajib merah putih. Jadi jelas wajib hukumnya merah putih," terang Prof Romli, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Jusuf Kalla Tanggapi Kisruh Internal KPK, Puskaki Tuding Hasil TWK Hanya Akal-akalan Saja

Romli menyinggung ke 51 dari 75 Pegawai KPK yang gagal dalam TWK. Menurutnya, mereka tidak bisa menjadi pegawai KPK bila memiliki ideologi berbeda dari Pancasila.

"Sikap nasionalisme adalah sikap mereka yang memiliki tiga syarat wawasan kebangsaan yaitu pertama setia pada Pancasila, UUD 45, NKRI dan Pemerintah," ujarnya.

"Kedua, menolak paham khilafah dan radikalisme, dan ketiga, mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Romli juga meminta agar BKN segera mengumumkan secara terbuka siapa saja ke 51 daftar nama pegawai KPK tersebut.

Romli menilai hal itu diperlukan agar terjadi transparansi, sehingga masyarakat tidak akan dirugikan ke depannya oleh ke 51 daftar nama tersebut.

Baca Juga: Hukum Memanggil Orang Pakai Sebutan Kadrun dkk, Haikal Hassan: Itu Dilarang dalam Al-Quran

"Sebaiknya segera BKN mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat nama-nama ke 51 pegawai KPK, sehingga masyarakat mengetahui pasti, untuk mencegah penyalahgunaan lembaga KPK untuk tujuan keuntungan finansial," terangnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK dan saat ini dinonaktifkan, sebanyak 51 orang di antaranya harus dipecat.

Mereka dinyatakan rapor merah hasil TWK dan tidak bisa dibina lagi seperti 24 pegawai lainnya.

Hasil tersebut disampaikan Alexander Marwata seusai menggelar rapat bersama bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) di kantor BKN, Jakarta Timur.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler