8 Tahun Buron, Terpidana Kasus Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Akhirnya Ditangkap

4 Juni 2021, 11:56 WIB
Terpidana kasus korupsi dana hibah Pemkot Bandung, Deni Wardani (tengah) saat akan dibawa ke mobil tahanan, Jumat, 4 Juni 2021. Deni merupakan terpidana yang buron selama 8 tahun./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAMEDIA - Setelah mencari selama delapan tahun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung akhirnya bisa menangkap Deni Wardani (43), warga Kota Bandung.

Ia merupakan terpidana kasus korupsi dana hibah Pemkot Bandung tahun anggaran 2010.

"Yang bersangkutan ditangkap setelah kurang lebih delapan tahun buron," kata Kepala Kejari Kota Bandung, Iwa Suwiya Pribawa, di kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Jumat, 4 Juni 2021.

Iwa menerangkan, Deni ditangkap oleh tim Pidana Khusus dan Intel Kejari Bandung yang dipimpin Kasi Pidsus Taufik Effendi.

Deni ditangkap di kediamannya pada Kamis, 3 Juni 2021 malam. Selama menjadi buronan, Deni dikenal 'licin'. Ia diketahui kerap berpindah-pindah tempat.

Baca Juga: Tok! Indonesia Membatalkan Pemberangkatan Haji, Pengamat: Sangat Prematur, Memilih Mati Sebelum Ajal

"Sempat keluar Bandung. Selama depalan tahun ini kami berusaha mencari sampai akhirnya tadi malam menemukan dia di rumahnya," terang Iwa.

Setelah ditangkap, Deni pun digiring ke kantor Kejari Bandung. Usai pemeriksaan berkas dan kondisi kesehatan, Deni dieksekusi ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani hukuman atas perkaranya.

Terpidana kasus korupsi dana hibah Pemkot Bandung, Deni Wardani saat akan dibawa ke mobil tahanan, Jumat, 4 Juni 2021. Deni merupakan terpidana yang buron selama 8 tahun./Lucky M Lukman/Galamedia

Lebih lanjut dijelaskan Iwa, kasus yang menjerat Deni terjadi pada tahun 2010 lalu.

Baca Juga: Mega Kreasi Films Resmi Ganti Pemeran Zahra dengan Aktris Cantik Ini, Netizen: Jadi Males Nonton, Kecewa!

Saat itu, Pemerintah Kota Bandung menyiapkan anggaran sebesar Rp 265 miliar untuk dibelanjakan sebagai dana belanja hibah kepada badan, lembaga dan organisasi swasta.

Dalam kasus ini, Deni bertindak sebagai Ketua Pusat Kajian Lingkungan (PKL) selaku organisasi swasta.

Dijelaskan Iwa, posisi Deni saat itu sebagai pemohon dana hibah. "Dia mengajukan permohonan pencairan dana hibah melalui proposal kegiatan sosialisasi manfaat lingkungan hidup," ungkapnya.

Baca Juga: Ungkap Kisruh Rumah Tangga di Sosmed hingga Jadi Konsumsi Publik, Larissa Chou: Itu Salah Saya

Deni bersama rekannya berinisial M mengajukan dana masing-masing sebesar Rp 150 juta. Proposal yang mereka layangkan ke Pemkot Bandung kemudian diverifikasi dan disetujui.

Namun belakangan diketahui, proposal tersebut fiktif. Sehingga dana dari Pemkot Bandung tersebut menjadi penguasaan Deni dan rekannya.

Singkat cerita, Deni pun akhirnya diproses secara hukum. Pada tahun 2013, kasusnya diadili dan sudah divonis dengan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara.

"Dia disidangkannya in absentia (terpidana tidak ada di tempat)," ujar Iwa.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler