Para Guru Besar Desak Pemanggilan Paksa Firli Bahuri Cs, Komnas HAM: Besok Sampai Kamis Ada Pemeriksaan

14 Juni 2021, 20:53 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. /Instagram @firli_bahuri

 

GALAMEDIA - Guru besar sekaligus cendekiawan Muslim, Azyumardi Azra mengaku heran dengan sikap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang tak mau hadir ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Terlebih, Firli malah memenuhi undangan Ombudsman terkait kisruh tes wawasan kebangsaan.

"Perlakuan KPK juga berbeda. Ketika dipanggil Komnas HAM tidak mau datang dengan berbagai macam alasan," kata dia, Senin, 14 Juni 2021.

Lebih parahnya, ia menyatakan, ketidakhadiran pimpinan lembaga antirasuah tersebut ke Komnas HAM turut dibela Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

Secara tegas cendekiawan kelahiran Lubuk Alung, Padang Pariaman, Sumatera Barat 4 Maret 1955 tersebut memprotes tindakan Menpan RB.

Baca Juga: Pengusaha Muda Muhammad Rasyid Amrullah Rajasa Dorong UMKM Manfaatkan Teknologi Digital

Azyumardi menilai akan menjadi sebuah masalah ketika pimpinan atau perwakilan KPK tidak mau datang memenuhi panggilan Komnas HAM tetapi di sisi lain malah memenuhi panggilan Ombudsman.

"Ini jadi tanya juga. Mungkin lebih aman datang ke Ombudsman daripada ke Komnas HAM," katanya.

Pada kesempatan itu, mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut kembali menegaskan sikap menolak tes wawasan kebangsaan sebagai syarat yang dijadikan ukuran alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Menurutnya, banyak ketidakadilan yang terjadi dalam proses penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan tersebut sehingga mendorong Komnas HAM melihat hak-hak konstitusional warga yang bisa jadi dilanggar.

Jika persoalan yang terjadi di KPK terus dibiarkan termasuk oleh Presiden, maka secara tidak langsung Presiden membiarkan kekacauan dalam sistem birokrasi.

Sebagaimana diketahui Komnas HAM kembali melayangkan surat pemanggilan kedua kepada pimpinan KPK untuk menjelaskan dan mengklarifikasi hal-hal mengenai alih status pegawai.

Baca Juga: Gempa M 4,3 Guncang Jambi, Rumah-rumah Seperti Digoyang, Warga Berhamburan Menyelamatkan Diri

Pemanggilan kedua yang dilakukan Komnas HAM buntut dari pemanggilan pertama yang tidak dihadiri oleh pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

Komnas HAM sendiri telah menjadwalkan pemanggilan kedua Ketua KPK Firli Bahuri pada Selasa, 15 Juni 2021.

Beberapa guru besar antikorupsi menyoroti ketidakhadiran Pimpinan KPK ke Komnas HAM.

“Jadi tadi itu Prof Susi dari UNPAD bahkan, memberikan dorongan kepada Komnas HAM saya paham kata beliau memang Komnas HAM kalau misalnya para pihak yang dimintai keterangan dan juga tidak bersedia hadir sebenarnya ada upaya paksa melalui pengadilan yang bisa dilakukan,” kata pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti di kantor Komnas HAM, Senin, 14 Juni 2021.

“Tadi Prof Susi memberikan agak detail soal apa yang bisa dilakukan kalau misalnya ada pihak-pihak tidak bersedia hadir. Sehingga kalau diperlukan bisa dilakukan gitu. Jadi tidak ada keraguan,” sambungnya.

Bivitri menuturkan, para guru besar mendukung Komnas HAM untuk melakukan upaya paksa menghadirkan Firli Bahuri Cs.

Keterangan Ketua KPK Firli Bahuri maupun empat Wakil Ketua KPK lainnya dianggap penting untuk mengonfirmasi dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK.

Baca Juga: Jawab Pledoi HRS, JPU Bela Ahok Hingga Diaz Hendropriyono: Tidak Ada Nyambungnya

“Semuanya guru besar justru sangat mendukung dan bahkan memberikan tips and trik bagi Komnas HAM supaya nanti lancar, ketika melakukan pemeriksaan dan menulis rekomendasi,” ujar Bivitri.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyatakan masih menunggu Pimpinan KPK untuk hadir pada pemanggilan kedua yang diagendakan pada besok. Komnas HAM juga mengagendakan beberapa pihak yang terlibat dalam pelaksanaan TWK pegawai KPK.

“Besok masih ada panggilan kedua bagi KPK, besok juga ada beberapa pihak yang akan dipanggil kembali untuk memperdalam,” ucap Anam.

Menurut Anam, semakin banyak pihak yanh memberikan keterangan akan menambah informasi terkait dugaan pelanggaran HAM pelaksanaan TWK yang merupakan syarat alih status pegawai menjadi ASN.

Baca Juga: Yasonna H Laoly Sebut KUHP Banyak Penyimpangan, Prof Eddy: 76 Tahun Kita Gunakan KHUP Tak Pasti

Terlebih keterangan Pimpinan KPK merupakan hal terpenting untuk mengonfirmasi sejumlah data-data yang dikumpulkan.

“Mulai besok sampai kamis ada pemeriksaan, ada agenda pemeriksaan untuk berbagai pihak,” jelasnya.

Anam tak memungkiri, upaya paksa bagi Komnas HAM memang diatur dalam Undang-Undang.

Menurutnya, Komnas HAM harus terlebih dahulu meminta Pengadilan untuk memanggil paksa.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler