Plt Wali Kota Cimahi Serahkan Kartu JKN-KIS kepada Warga Cipageran

16 Juni 2021, 20:46 WIB
Plt Wali Kota Cimahi, Ngatiyana secara simbolis menyerahkan kartu JKN/KIS kepada warga di RW 22 Kelurahan Cipageran, Rabu, 26 Juni 2021. /Laksmi Sri Sundari/Galamedia/

GALAMEDIA - Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana secara simbolis menyerahkan kartu Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kepada perwakilan warga Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara yang berlangsung di RW 22, Rabu, 16 Juni 2021.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cimahi Reri Marliah, Camat Cimahi Utara Endang, dan Lurah Cipageran Rully Sulfanorida.

"Hari ini akan dibagikan kartu indonesia sehat (KIS), tujuan dari kegiatan ini untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat kurang mampu di Kota Cimahi, melalui jaminan kesehatan nasional, dengan harapan Kota Cimahi dapat mencapai cita-cita besar yaitu seluruh warga Kota Cimahi memiliki jaminan kesehatan nasional," ungkap Ngatiyana dalam sambutannya.

Baca Juga: Kota Bandung Tutup Tempat Hiburan dan Wisata, Kenny: Kesehatan Dulu yang Diutamakan

Dijelaskannya, KIS merupakan kartu jaminan kesehatan yang dapat digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

"Kartu indonesia sehat yang dibagikan hari ini adalah kartu yang dibiayai oleh pemerintah daerah Kota Cimahi, sebagai bentuk perhatian Kota Cimahi kepada masyarakat yang memerlukan bantuan," terangnya.

Lebih jauh dikatakan Ngatiyana, saat ini Pemkot Cimahi telah mendaftarkan peserta KIS APBD seluruhnya adalah 69.954 jiwa.

Untuk mencapai universal healt coverage (UHC), maka jumlah penduduk minimal yang tercover adalah 95% dari jumlah penduduk atau sebanyak 528.168 jiwa dari jumlah penduduk sebesar 557.911 jiwa.

Sementara pencapaian UHC Kota Cimahi saat inii adalah 538.693 jiwa atau 96,56% dari jumlah penduduk, sehingga sudah melebihi sebesar 10.525 jiwa. Menurut Ngatiyana, Pemkot Cimahi setiap tahun menyediakan anggaran untuk mencapai UHC ersebut.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Naik Lagi, Menag Terbitkan SE Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah

"Masyarakat yang didaftarkan oleh Pemkot Cimahi dapat langsung aktif kepesertaannya, sehingga mudah untuk mendapatkan pembiayaan kesehatan. Namun anggaran untuk pembiayaan melalui SKTM (surat keterangan tidak mampu) tidak ada lagi," ujarnya.

Menurut Ngatiyana, agar terselenggaranya program kesehatan ini dengan baik, harus dilaksanakan secara transparan dan jelas sehingga tidak timbul permasalahan bagi masyarakat.

"Diharapkan seluruh pemangku kepentingan untuk program ini bisa saling bersinergi dan bekerja sama, karena kesehatan merupakan kebutuhan pokok yang dibutuhkan oleh seluruh masyarakat," pungkasnya.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler