Anies Baswedan Resmi Tarik Rem Darurat! 11 Sektor Kegiatan Warga Dibatasi

23 Juni 2021, 17:35 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem darurat bersamaan dengan penerapan PPKM Mikro. /

GALAMEDIA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menarik rem darurat. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperketat 11 sektor kegiatan warga.

Kebijakan itu diterapkan bersamaan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro selama 14 hari mulai dari 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

"Kenaikan kasus Covid-19 yang secara signifikan terjadi akhir-akhir ini di DKI, membuat kami akhirnya harus membuat keputusan serius untuk segera menekan penyebaran virus," ujar Anies dalam keterangannya, Rabu, 23 Juni 2021.

"Maka ada beberapa penyesuaian terkait jam operasional, kapasitas, dan regulasi lainnya di 11 sektor kegiatan warga," tambahnya.

Baca Juga: Covid-19 di RI Mengganas Tembus 2 Juta Kasus, Jokowi: PPKM Mikro Masih Paling Tepat

Dalam pembatasan itu, Anies meminta agar masyarakat tidak menyepelekan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan.

"Saya perlu ingatkan lagi, bahwa kenaikan kasus adalah tanggung jawab kita untuk turut mengendalikan dan tetap melaksanakan protokol kesehatan ketat, agar penanganan Covid-19 dapat terlaksana dengan baik," ucap Anies.

Berikut jenis Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro:

1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran

- Perkantoran/tempat kerja milik swasta, BUMN/BUMD:
Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Perkantoran/tempat kerja milik instansi pemerintah:
Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Angbeen Rishi Sempat Kira Suaminya DBD, Ternyata Adly Fairuz Terpapar Covid-19

2. Kegiatan pada sektor esensial

- Sektor energi, komunikasi dan IT, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional.
- Serta tempat untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, antara lain pasar rakyat, toko swalayan, berjenis minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan dan toko khusus baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan dan toko/ warung kelontong:
Beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

3. Kegiatan konstruksi

Tempat konstruksi: beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Link Live Streaming Buku Harian Seorang Istri 23 Juni 2021: Nana Selamat! Meski Dewa Tertatih-tatih

4. Kegiatan belajar mengajar

Sekolah/Perguruan Tinggi/Akademi/ Tempat Pendidikan/Pelatihan : Dilaksanakan secara daring/online.

5. Kegiatan restoran

Warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara:
a. Makan/ minum di tempat paling banyak 25 persen kapasitas pengunjung
b. Makan di tempat (Dine-in) sampai dengan pukul 20.00 WIB
c. Dapat melayani pesan antar dan kirim (take away/delivery) sesuai jam operasional restoran (24 jam) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

Baca Juga: HUT KBB Ke-14, Hengky Kurniawan: Kami Mengundang Seluruh Masyarakat untuk Merayakan

6. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal
Pusat perbelanjaan/mal:

Pembatasan pengunjung 25 persen kapasitas dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Kegiatan peribadatan

Tempat ibadah: dilaksanakan di rumah

8. Kegiatan pada fasilitas pelayanan kesehatan

Fasilitas pelayanan kesehatan: beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca Juga: Natalius Pigai Unggah Kutipan Ibnu Khaldun Soal Tanda Negara Akan Hancur, Berkaitan dengan Pajak Sembako?

9. Kegiatan pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa

- Area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa : ditiadakan.

10. Kegiatan seni, sosial dan budaya

- Area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa: ditiadakan dan khusus kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makan di tempat.

Baca Juga: Sejumlah Seniman dan Budayawan Deklarasikan Forum Budaya Jakarta Pesisir

11. Kegiatan pada moda transportasi

- Kendaraan umum angkutan massal, taksi (konvensional dan daring) dan kendaraan rental: maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Ojek (daring dan pangkalan) : penumpang 100 persen dari kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Perpanjangan PPKM Mikro ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 796 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

Baca Juga: Cenderung Turun, Dispangtan Kota Bandung Dorong Masyarakat Konsumsi Ikan

Kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, serta arahan pada Rapat Terbatas bersama Komite Penanganan Covid-19 dan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) pada 21 Juni 2021.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler