Tak Puas Divonis 4 Tahun, HRS Berpotensi Diseret Kasus Munarman! Pengacara: Ada Kaitan Kasus 6 Laskar FPI

25 Juni 2021, 20:26 WIB
Habib Rizieq Shihab saat menjalani sidang. //Tangkapan Layar YouTube.com/

 

GALAMEDIA - Usai mendapat vonis 4 tahun penjara, Habib Rizieq Shihab (HRS) berkemungkinan dijerat kasus lainnya hingga menambah daftar panjang permasalahan hukum yang dibebankan kepada mantan Imam Besar eks Front Pembela Islam (FPI) ini.

Salah seorang kuasa hukumnya, Sugito Atmo Prawiro pun tak menampik jikalau memang ada kemungkinan HRS bakal diperiksa dalam kasus Munarman yang merupakan mantan Sekjen FPI.

“Bisa saja terjadi. Saya kira perkara Munarman ini (bisa berlanjut, red) ke Habib Rizieq. Soalnya ini ada kaitannya dengan kasus 6 laskar FPI,” ujar Sugito Atmo Prawiro saat berbincang-bicang dengan Hersubeno Arief dalam tayangan YouTube, Jumat, 25 Juni 2021.

“Jadi, kalau dilihat Habib Rizieq ditahan jadi terdakwa dan Munarman juga tersangka. Ini merupakan upaya memecah konsentrasi terhadap kasus KM 50. Kan jadi kesulitan karena tokohnya masuk tahanan,” katanya.

Baca Juga: Buzzer 'Kocar-Kacir' Lihat Manuver Demokrat ke Istana, Politisi PD: AHY Konsisten Tolak Amandemen UUD 1945

Ia menyatakan, skema tersebut terbaca oleh para ahli hukum sehingga para penasihat sudah mengingatkan tim HRS untuk berhati-hati dalam mengambil tindakan hukum.

“Ini harus hati-hati. Sebab, ini menyangkut nyawa. Kami diingatkan oleh beberapa pegiat hukum,” ujarnya.

Sebelumnya pengamat politik Rocky Gerung menilai bahwa vonis Habib Rizieq Shihab (HRS) selama 4 tahun dalam kasus swab test RS UMMI akan membuat keonaran di publik.

Menurut Rocky, semua kasus hukum yang bernuansa politik, keadilan tak ditemukan di ruang sidang. Namun, keadilan itu adalah rasa di publik.

“Walaupun diputuskan dengan kepastian hukum, tapi kepastian keadilan ada di masyarakat,” ujarnya dalam video di kanal YouTube Rocky Gerung Official, Kamis, 24 Juni 2021.

Oleh karena itu, publik pasti menolak putusan tersebut. Hal itu tentunya akan menjadi dilema bagi hakim yang berupaya memberikan putusan berimbang, tapi akhirnya kalah.

“Hakim yang sebelumnya memahami rasa keadilan publik. Namun, hakim yang sekarang berbeda,” ungkapnya.

Baca Juga: Lama Tak Ada Kejelasan, Begini Perkembangan Kasus Penembakan Laskar FPI Pengawal Habib Rizieq Shihab

Akademisi itu mengatakan bahwa hakim pada kasus kerumunan Petamburan itu bisa saja membebaskan HRS. Hal itu tentu tak sesuai dengan target politik istana terhadap HRS.

“Dari awal itu memang istana menarget HRS, satu paket dengan FPI dan Munarman,” katanya.

Eks petinggi FPI Munarman ditangkap di rumahnya, Perumahan Modern Hills, Pamulang, pada Selasa, 27 April 2021.

Munarman diringkus lantaran diduga menggerakkan orang lain serta bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi.

Kepolisian menduga Munarman terlibat dalam tiga kegiatan baiat, yaitu di UIN Jakarta, Makassar, dan Medan.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler