PPKM Darurat Jawa-Bali, Pengguna Pesawat dan Kereta Api Harus Menunjukkan Kartu Vaksin dan Tes PCR

30 Juni 2021, 21:38 WIB
Petugas mengecek surat tes RT-PCR penumpang pesawat yang tiba di Bandara Tjilik Riwut, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Senin, 19 April 2021 lalu. Masa PPKM Darurat, penumpang pesawat juga harus menunjukkan kartu vaksin./ANTARA FOTO/Makna Zaezar/foc. /Makna Zaezar/ANTARA FOTO

GALAMEDIA - Pemerintah Indonesia dikabarkan akan segera mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Banyak aturan baru yang bakal diterapkan selama penerapan PPKM Darurat ini. Salah satunya, pengguna moda trasportasi pesawat, bus dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin.

Presiden Joko Widodo mengatakan, PPKM darurat kemungkinan besar dilakukan di Pulau Jawa-Bali.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 1 Juli 2021: Elsa Akui Kejahatannya Sendiri di Hadapan Seluruh Keluarga

Berdasarkan Data Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, PPKM Darurat di Jawa-Bali rencananya akan diberlakukan selama dua pekan, yakni mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Berikut aturan lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali yang akan diberlakukan:

1. 100 persen Work from Home (WFH) untuk sektor non esensial.

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau dalam jaringan (daring).

3. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

Baca Juga: Pandemi Covid-19, Stok Elpiji 3 kg di Kota Cimahi Melimpah

Adapun cakupan sektor esinsial yakni;

a. Keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

b. Energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

c. Pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 pesen (lima puluh persen).

Baca Juga: Ganjar Pranowo Mendadak Ajak Gus Miftah Gowes hingga Masuk ke Perkampungan, Ada Apa Ya?

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall atau pusat perdagangan ditutup.

5. Restoran dan Rumah Makan hanya menerima delivery atau take away.

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

Baca Juga: 1.500 WNI Terpaksa Terkurung Penguncian yang Diperketat di Kuala Lumpur

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat di atas terutama pada poin 3.

14. Penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan;

Baca Juga: Ditantang Deddy Corbuzier, Jerinx Bersikukuh Tak Mau ke Jakarta, Netizen: Ingat Kasus Munir Diracun di Pesawat

a. Testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1000 penduduk / minggu. Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate <5 persen. Testing perlu terus ditingkatkan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat.

b. Tracing perlu dilakukan sampai mencapai >15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.

c. Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.

15. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70 persen dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler