Shalat Idul Adha Harus Seizin Aparat Keamanan, Menag Gus Yaqut: Di Zona Merah dan Oranye Ditiadakan

2 Juli 2021, 18:31 WIB
Shalat Idul Adha di Masjid Raya Jawa Barat, tahun 2020 lalu. /foto: Humas Kota Bandung/*/foto: Humas Kota Bandung

GALAMEDIA - Kementerian Agama menerbitkan surat edaran pelaksanaan Ibadah Idul Adha pada saat penerapan PPKM Darurta.

Menteru Agama, Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, penyelenggaraan Shalat Idul Adha berjamaah hanya berlaku di zona hijau dan kuning penularan Covid-19.

"Shalat Hari Raya Idul Adha ditiadakan pada kabupaten/kota dengan zona merah dan oranye yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan Satgas Covid-19 setempat meskipun tidak termasuk kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat," terang Menag, di Jakarta, Jumat, 2 Juli 2021.

Baca Juga: Jangan Seenaknya Konsumsi Obat Terapi Covid-19 Ivermectin! BPOM: Betul-betul Obat Keras

Dikutip dari Antara, aturan itu ditetapkan dalam Surat Edaran Nomor 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kendati memperbolehkan pelaksanaan Shalat Id berjamaah di luar zona merah dan oranye, terdapat sejumlah aturan yang mesti dipatuhi. Kapasitas lapangan/masjid/mushala hanya 30 persen.

Kemudian, penyelenggara Shalat Idul Adha wajib berkoordinasi dan dengan seizin pemerintah daerah, Satgas Covid-19 setempat, dan aparat keamanan.

Penyelenggara atau DKM wajib menyediakan alat pengukur suhu tubuh, menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan, menyediakan masker.

Baca Juga: Darurat Covid-19 Pemerintah Malah Buka Gerbang Internasional, Ombudsman: Percuma Batasi Mobilita Domestik!

Lalu menyediakan petugas untuk mengumumkan, menerapkan, dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan. Jamaah dengan kondisi tidak sehat dilarang untuk mengikuti Shalat Idul Adha.

Lalu, mengatur jarak antarsaf dan antarjamaah minimal satu meter dengan memberikan tanda khusus, tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal/infak ke jamaah.
Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan Shalat Idul Adha, dan melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah shalat.

Tak hanya mengatur pelaksanaan, surat edaran ini juga memuat syarat jamaah yang boleh mengikuti shalat Id antara lain, berusia 18 hingga 59 tahun, dalam kondisi sehat, tidak sedang menjalani isolasi mandiri, tidak baru pulang dari perjalanan luar kota, dan berasal dari warga setempat.

Baca Juga: Megawati Ucapkan Selamat 100 Tahun ke Partai Komunis China, Azzam Mujahid: Bela Muslim Uighur Dituduh Radikal

Begitu pula soal takbiran, tidak diperkenankan gelar takbir keliling, hanya dilakukan di masjid dengan kapasitas 10 persen dari kapasitas dan berlaku di zona hijau dan kuning, sementara zona merah dan oranye diimbau gelar di rumah masing-masing.

Begitu juga dengan kurban, wajib memenuhi ketentuan antara lain penyembelihan hewan kurban dapat berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban.

Baca Juga: Erick Thohir Rombak Total PT Surveyor Indonesia, Haris Witjaksono Dipercaya Jadi Dirut

Pemotongan hewan kurban sebaiknya dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH). Apabila jumlah RPH terbatas maka bisa dilakukan di lapangan terbuka dan hanya orang yang berkurban yang boleh menyaksikan pemotongan.

Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak. Petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler