Bantuan Rp 1 Juta Diberikan untuk Pemilik Sertifikat Vaksinasi Covid-19? Cek Faktanya

31 Juli 2021, 07:45 WIB
Ilustrasi bantuan tunai. /ANTARA/M Risyal Hidayat

GALAMEDIA - Pemerintah terus menggalakkan program vaksinasi Covid-19 untuk membentuk herd immunity. Sejauh ini, sudah puluhan warga Tanah Air yang mendapatkan vaksin.

Setelah divaksin, masyarakat diberikan sertifikat sebagai bukti sudah mendapatkan vaksin Covid-19.

Belakangan ini, beredar sebuah video berisi narasi di media sosial Tiktok, yang berkaitan dengan sertifikat vaksin.

Narasi tersebut berisi informasi yang menyatakan bahwa setiap orang yang telah mendapat sertifikat vaksinasi akan diberikan bantuan sebesar Rp 1 juta.

Baca Juga: Gunung Fuji di Jepang Meletus Dahsyat pada 31 Juli 781, Jadi yang Pertama dalam Catatan Sejarah

Bantuan ini diberikan pemerintah sebagai bantuan semasa Program Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akibat peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.

"Informasi :
Bagi yang sudah memiliki KARTU VAKSINASI sudah bisa mengambil kompensasi PPKM Per Tgl 1 AGUSTUS 2021 sebesar Rp. 1.000.000 untuk biaya #PPKM
Silakan cek apakah nama anda tercantum, dan cocokkan dengan NIK E-KTP anda melalui link berikut ini:
https://s.id/ektp-covid19," begitu narasi dalam video tersebut.

Namun setelah dilakukan penelusuran, bantuan PPKM bagi warga yang sudah menerima sertifikat vaksinasi ternyata hoaks.

Baca Juga: Tunggu Restu WHO, Indonesia Ingin Kembangkan Vaksin DNA

Pemerintah memang memiliki program bantuan kepada masyarakat yang terdampak akibat dari PPKM, namun bantuan ini diberikan kepada pekerja dengan penghasilan dibawah Rp 3,5 juta.

Tautan yang ada pada narasi pun bukan tautan resmi dari pemerintah.

Dikutip dari turnbackhoax.id, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bakal menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji Rp 1 juta bagi para pekerja/buruh di 2021.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pekerja yang terdampak kebijakan PPKM adalah pekerja pada sektor industri barang konsumsi, perdagangan, dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri, properti, dan real estat.

Selain syarat sektor yang telah disebutkan, Kemnaker juga membagi kriteria pekerja penerima subsidi ini.

Baca Juga: Madrid, Barca dan Juve Lanjutkan Proyek Liga Super Eropa?

Ida menjelaskan pekerja atau buruh yang akan mendapatkan subsidi upah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja atau buruh penerima upah dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan yang aktif hingga Juni 2021.

Adapun yang upahnya di atas Rp 3,5 juta, maka akan digunakan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebagai batas kriteria upah serta memiliki rekening bank yang aktif.
Selain itu subsidi upah ini juga diberikan kepada pekerja di wilayah PPKM level empat sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Berdasarkan penelusuran dapat disimpulkan bahwa narasi bantuan Rp 1 juta dari Pemerintah bagi warga yang memiliki sertifikat vaksin adalah hoaks kategori misleading content atau konten menyesatkan.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler