Menag Yaqut Desak Polri Memproses Hukum Seluruh Penghina Simbol Agama Secara Adil

26 Agustus 2021, 16:16 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. /instagram/@gusyaqut/ /

GALAMEDIA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mendesak kepolisian untuk memproses hukum seluruh pihak yang menyampaikan ujaran kebencian dan melakukan penghinaan terhadap simbol agama.

Menurut menteri yang akrab disapa Gus Yaqut, semua warga Indonesia sama di mata hukum.

Oleh karena itu, seluruh penghina simbol agama dan pengujar kebencian harus mendapat perlakuan yang adil juga.

“Semua warga sama di mata hukum sehingga harus mendapatkan perlakuan yang adil, termasuk terkait dugaan ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama,” tegasnya, Kamis, 26 Agustus 2021.

Baca Juga: Unjani Luluskan 1.050 Wisudawan

Gus Yaqut pun mengatakan bahwa dirinya mendukung penuh sikap tegas Polri dalam menegakkan keadilan.

“Jadi siapapun pelakunya dan dari agama manapun, semua penghina simbol agama harus diproses hukum," katanya.

"Kalau dia diduga menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama, harus diproses hukum,” jelasnya dikutip Galamedia dalam keterangan tertulisnya.

Gus Yaqut pun lalu mengajak umat beragama untuk menyerahkan proses hukum kasus ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama kepada penegak hukum.

Selain itu, ia berharap tokoh agama juga turut memberikan pencerahan dan edukasi tentang pentingnya menghargai perbedaan.

Baca Juga: Spoiler Buku Harian Seorang Istri 26 Agustus 2021: Nana-Dewa Akhirnya Bertemu dan Kembali Romantis

“Tugas tokoh agama untuk terus meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, tanpa harus saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya,” pesannya.

“Di tengah upaya untuk terus memajukan bangsa dan menangani pandemi Covid-19, mari bersama-sama merajut kebersamaan dan merawat persaudaraan. Sebab, mereka yang bukan saudara seiman adalah saudara dalam kemanusiaan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Muhammad Kece ditangkap oleh Bareskrim Polri di Bali atas kasus tuduhan penistaan agama Islam.

Baca Juga: Pedagang Baju Militer 'Menyerah' Terkena Dampak Pembangunan Underpass Sriwijaya-Dustira

Dalam ceramahnya yang ia siarkan melalui kanal YouTube miliknya, ia melakukan ceramah dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad atau agama Islam.

Ceramah tersebut pun akhirnya viral dan mengundang kontroversi karena termasuk dalam penistaaan agama.

Oleh karena itu, Muhammad Kece pun dilaporkan oleh berbagai pihak dan akhirnya ia ditangkap oleh pihak kepolisian dalam delik penistaan agama Islam.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler