Pejabat Indramayu Diduga Maling Duit Rakyat Ditahan Kejati Jabar, Kasus Penataan RTH Alun-Alun

29 September 2021, 20:07 WIB
Kejati Jabar menahan dua pejabat Pemkab Indramayu yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan maling duit rakyat dalam kasus penataan ruang terbuka hijau (RTH) alun-alun Kabupaten Indramayu, Rabu, 29 September 2021./Penkum Kejati Jabar /

GALAMEDIA - Dua orang pejabat di Pemkab Indramayu ditetapkan sebagai tersangka dugaan maling duit rakyat dalam kasus penataan ruang terbuka hijau (RTH) alun-alun Kabupaten Indramayu.

Keduanya hari ini langsung ditahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Kasus dugaan maling duit rakyat itu diketahui menelan kerugian negara mencapai Rp 2 miliar.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono menerangkan, dua tersangka yakni S selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu.

Satu tersangka lagi yaitu BSM, Kabid kawasan Perumahan pada Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu.

Baca Juga: Patung Diorama Raib di Markas Kostrad, Said Aqil Dukung Pendirian Patung Bung Karno: Bawa Aura Kemajuan

Selain dua pejabat, penyidik Kejati Jabar juga menetapkan dua orang pihak swasta sebagai tersangka yakni PPP selaku Direktur Utama PT MPG dan N selaku makelar.

"Menahan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi untuk kegiatan pelaksanaan penataan ruang terbuka hijau kawasan Taman Alun-alun Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2019," jelas Riyono di kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Rabu, 29 September 2021.

Dari empat tersangka, ujar Riyono, dua di antaranya yaitu S dan BSM dilakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan sejak pagi tadi.

"Terhadap para tersangka tersebut dilakukan penahanan pada tingkat penyidikan selama dua puluh hari ke depan," jelasnya.

Sementara dua tersangka lain PPP dan N belum ditahan karena meminta pemunduran jadwal pemeriksaan.

Baca Juga: Mengejutkan! Megawati Soekarnoputri Sepakat dengan Pernyataan Presiden Kedua RI Soeharto

Dipaparkan Riyono, kasus dugaan maling duit rakyat ini bermula pada tahun 2019 saat Kabupaten Indramayu mendapat bantuan dari Provinsi Jabar untuk kehiyaan penataan RTH Alun-alun.

Pagu anggaran penataan RTH tersebut senilai Rp 15 miliar. Terdiri dari tiga Pagu anggaran yaitu konsultan perencanaan, konsultan pengawas dan pelaksana.

Di dalam anggaran tersebut, untuk jasa konsultan perencana dan konsultan pengawas diketahui telah terjadi peminjaman bendera. Tersangka N meminjam bendera yang diketahui oleh tersangka BSM selaku PPK.

"Anggaran untuk jasa konsultan perencana dan pengawas telah dibagi oleh tersangka N kepada tersangka BSM dan tersangka S selaku kepala dinas," tutur Riyono.

Lalu, tambah Riyono, dalam pelaksanaan atau fisik pekerjaan, setelah habis kontrak tersangka S memanipulasi data seolah-olah pekerjaan fisik sudah 100 persen.

Baca Juga: Peringati G30S PKI, Dua Daerah Ini Imbau Warganya Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Hal ini dilakukan agar dijadikan pengakuan hutang kepada pihak kontraktor.

Pembayaran termin 100 persen ada dokumen yang direkayasa tanda tangan dan dokumen tersebut dibuat seolah-olah mundur.

"PPP selaku pihak swasta dan penyedia telah mengurangi volume dan spesifikasi seperti yang tertuang dalam kontrak," tegasnya.

"Sehingga terjadi kekurangan volume dan tidak sesuai spek," lanjut Riyono.

Akibat hal tersebut, mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 14 miliar.

Keempat tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler