Kalah Lagi dari AHY, Demokrat Sarankan Jhoni Allen Fokus Jadi Dokter Hewan

28 Oktober 2021, 16:35 WIB
Deputi Bakomstra DPP Partai Demokrat, Ricky Kurniawan. /Instagram @rickykurniawanc

GALAMEDIA - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menang atas banding yang sebelumnya dilayangkan mantan kader Jhoni Allen Marbun.

Banding tersebut berkaitan dengan putusan soal pemecatan Jhoni Allen Marbun oleh AHY sebagai kader Demokrat yang ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Hal tersebut terungkap dalam salinan putusan seperti pada laman resmi Mahkamah Agung yang telah dibacakan pada 18 Agustus 2021.

Baca Juga: Kisruh di Apartemen Jarrdin, Puluhan Petugas Keamanan Dipecat Tanpa Alasan

"Menyatakan, permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut tidak dapat diterima," demikian bunyi putusan tersebut dikutip Galamedia Kamis, 28 Oktober 2021.

Berkaitan itu, politisi Partai Demokrat, Ricky Kurniawan menyarankan agar Jhoni Allen Marbun fokus sebagai dokter hewan.

"Lebih baik JAM (Jhoni Allen Marbun, red) Fokus sebagai Dokter Hewan saja!," kata Ricky melalui cuitan Twitter Kamis, 28 Oktober 2021.

Baca Juga: Pembunuhan Laskar FPI, Fadli Zon: Kejahatan HAM Luar Biasa, yang Memerintahkan Pembantaian, Harus Dihukum!

Apalagi kata Ricky, hal tersebut lebih mulia ketimbang terus berupaya mengambil alih Partai Demokrat dari AHY.

"Lebih mulia daripada jadi Begal Partai, kalah pula berkali2 di pengadilan." pungkasnya.

Sebelumnya Jhoni Allen sempat dipecat AHY dari Partai Demokrat karena dianggap terlibat bahkan menggagas Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang.

Baca Juga: 10 Kota Terkaya di Indonesia Tahun 2021: Nomor 2 dan 3 Tak Disangka, Jakarta Posisi Berapa?

Pemecatan Jhoni Allen juga berimbas pada pemberhentiannya sebagai anggota DPR RI. Tak terima atas pemecatan itu, Jhoni Allen mengajukan gugatan.

Perkara tersebut tidak berhasil dimenangkannya hingga berlanjut ke tahap banding dan kini kembali alami kekalahan alias ditolak pengadilan.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler