Tetapkan Upah Seusai UU Ciptaker, Apindo: Pengusaha Jabar Apresiasi Gubernur

5 Desember 2021, 17:48 WIB
Acuviarta Kartabi /Instagram/@acuviarta/

GALAMEDIA - Gubernur Jawa Barat telah menetapkan besaran nilai UMK di Provinsi Jawa Barat melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.

Lebih jauh, penetapan tersebut tidak terlepas dari beberapa dasar peraturan, yaitu Undang-undang (UU) 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah RI No.36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ekonom Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Jabar, Acuviarta Kartabi mengatakan bahwa pengusaha dan buruh harus bijak dalam menyikapi UU Cipta Kerja. Mengingat UU Cipta Kerja dibuat dengan semangat untuk meningkatkan perekonomian dan Investasi yang berujung pada kesejahteraan pekerja.

Baca Juga: Gunung Semeru Meletus, Mensos Risma Langsung Geruduk Lokasi Untuk Pastikan Bantuan Terdistribusi

"UU Ciptaker memberikan kemudahan kepada investasi, semangatnya menghilangkan hambatan yang selama ini dikeluhkan. Seperti hambatan perijinan, SDM hingga ketersediaan lahan," ungkapnya di Kota Bandung, Minggu, 5 Desember 2021.

Menurutnya win-win solution antara pengusaha dan buruh harus dapat dilakukan untuk menjamin keamanan dan kepastian hukum, khususnya pelaksanaan UU Ciptaker.

"Diskusikan dan sosialisasikan UU Ciptaker ini dengan baik terutama kepada buruh. Buruh jangan banyak menuntut, sementara pengusaha pun harus memberikan timbal baliknya atas kemudahan-kemudahan yang diberikan. Seperti membantu pembukaan lowongan kerja dan memberi andil pada pertumbuhan ekonomi," tuturnya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar, Ning Wahyu Astutik menerangkan bahwa pihaknya menghargai keputusan Gubernur untuk mengimplementasikan UU Cipta Kerja terkait penetapan upah di Jabar.

"Dengan keputusan tersebut, pengusaha merasa ada kepastian serta visibilitas yang membantu pengusaha dalam membuat rencana untuk tahun -tahun mendatang," ujarnya.

Selain itu, Ia meyakini bahwa investor akan lebih tenang untuk bertahan di Jabar dan terbantu untuk bisa menjaga persaingan yang kian sengit. Dimana tidak hanya dengan negara lain, namun juga dengan daerah lainnya.

Baca Juga: Untuk Sukseskan MotoGP Sirkuit Mandalika 2022, Ribuan Kader NU Gelar Doa Bersama

"Kami berharap rekan - rekan karyawan tidak lagi melakukan sweeping ketika melakukan demo, karena hal tersebut sangat merugikan pengusaha," katanya.

"Bahkan saat di Bali, Pak Presiden mengeluarkan pernyataan yang mendukung investasi, bahkan meminta kepolisian mengawalnya. Kami menilai apa yang disampaikan oleh beliau sudah sangat tegas, jelas dan tepat untuk saat ini," tuturnya.

Pengusaha Garmen asal Sukabumi, JS Choi juga mengapresiasi Gubernur Jabar atas terbitnya SK upah sesuai UU Cipta Kerja. Upah tersebut berlaku untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

"Di perusahaan saya, akan sesuaikan upah 2022 dengan ikut struktur skala upah sesuai Undang - Undang berlaku di Indonesia," ucapnya.

Lebih jauh, JS menambahkan bahwa penerapan upah sesuai UU Cipta Kerja ini, juga akan membantu pengusaha untuk recovery setelah masa Covid-19.

"Terutama setelah pengusaha menghadapi kesulitan perputaran keuangan, sebagai akibat kesulitan kontener beberapa waktu lalu," tambahnya.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler