Munarman Terancam Dihukum Mati, Refly Harun: Orang Pro Kekuasaan Pasti Menari-nari Atas Tuduhan Ini

9 Desember 2021, 17:11 WIB
Munarman Terancam Dihukum Mati, Refly Harun: Orang Pro Kekuasaan Pasti Menari-nari Atas Tuduhan Ini /PMJ News/Dok Net

GALAMEDIA – Kasus eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman mulai memasuki babak baru lagi.

Kini Munarman menghadapi sejumlah ancaman, mulai dari hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Menanggapi ancaman yang diberikan terhadap Munarman, Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun buka suara.

Baca Juga: Akun Twitter @txtdaripemerintah Disewa Puan Maharani? PDIP Langsung Buka Suara

Mulanya, Refly mempertanyakan tafsir serta istilah dari terorisme yang melibatkan Munarman.

Refly menduga ada pihak-pihak yang pro terhadap rezim Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan berharap tuduhan ke Munarman dapat terbukti.

“Biasanya, katakanlah orang-orang yang pro kekuasaan biasanya menari-nari di balik tuduhan ini dan memang berharap tuduhan itu terbukti,” ujarnya melalui kanal Youtube Refly Harun dilansir Kamis, 9 Desember 2021.

Baca Juga: Jasa Raharja usung konsep Digitalisasi pada Rakornas SAMSAT

Sementara, orang yang mendukung Munarnam jelas berharap tuduhan tersebut tidak terbukti.

“Seperti dibaiat dan sebagainya. Ada dua hal yang saya tahu, baik komentar apapun soal HRS, Munarman, Laskar FPI termasuk soal pembubarannya. Itu sepertinya siap-siap saja ada pihak yang mau nimpe,” jelasnya.

Lebih lanjut, pengacara ini menilai dakwaan yang disangkakan terhadap Munarman bakal memunculkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Padahal, kata Refly, terkait Munarman berbaiat terjadi sekitar 5-6 tahun lalu.

“Ini kegiatan yang dilakukan kira-kira 5 tahun, 6 tahun lalu,” ungkapnya.

Baca Juga: Pilar Kereta Cepat Jakarta Bandung Dibongkar, Komisi V DPR RI: Tidak Profesional dan Patut Dipertanyakan!

Refly pun sempat merinci pasal-pasal yang menjerat Munarman. Dari pasal tersebut, Munarman bisa dikenai hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.

“Jadi ada yang 12 tahun, 7 tahun, kemudian 20 tahun, dan penjara seumur hidup atau pidana mati. Jadi Munarman maksimalnya seumur hidup ya, oh kena juga pasal 10A, dia juga bisa kena hukuman mati,” terangnya.

Meski begitu, Refly berharap agar kasus ini tidak dibuat-buat, diberat-beratkan, dan bahkan diringan-ringangkan.

Refly ingin kasus ini terungkap secara adil, masuk akal, genuine, logis, dan rasional.

Baca Juga: 10 Aktor Korea dengan Julukan Best Kisser dalam K-Drama, Asli Bikin Baper!

Sebagai informasi, Munarman didakwa jaksa penuntut umum (JPU) merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Dalam surat dakwaan setebal 65 halaman yang dibacakan oleh jaksa itu disebutkan kalau Munarman berbaiat kepada pimpinan Islami State of Iraq and Suriah (ISIS), Syekh Abu Bakar Al Baghdadi pada 2014. ***

 

 

Editor: Muhammad Ibrahim

Tags

Terkini

Terpopuler