Dugaan Ujaran Kebencian pada KSAD Dudung, Eggi Sudjana dan Bahar bin Smith Akan Dipanggil Kepolisian

23 Desember 2021, 17:44 WIB
Habib Bahar bin Smith. /Instagram.com/@PECINTASAYYIDBAHAR_OFFICIAL/ /


GALAMEDIA - Kasus dugaan ujaran kebencian dan SARA yang dilakukan Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana hingga saat ini masih terus berjalan.

Bahkan rencananya penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana.

Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan pada Kamis, 23 Desember 2021.

Laporan atas kasus dugaan ujaran kebencian yang dilayangkan terhadap Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana masih terus bergulir. Rencananya, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap kedua terlapor.

Baca Juga: NATAL 2021, Sebanyak 437 Narapidana di Jabar Diusulkan Peroleh Remisi

"Kami akan agendakan untuk proses ini," ujar Kombes Pol Endra Zulpan, dikutip Galamedia pada Kamis, 23 Desember 2021.

Kombes Pol Zulpan menyebutkan bahwa penyidik masih menyelidiki dan mempelajari terkait laporan kasus ujaran kebencian dan SARA tersebut.

Namun, pihaknya menegaskan bahwa kasus ini akan terus berlanjut mengingat terdapat sejumlah bukti yang dilampirkan pelapor.

"Laporan yang diberikan oleh pelapor terhadap terlapor ini memiliki data. Artinya memiliki bukti terkait visualisasi ataupun rekam jejak digital terkait dengan laporan tersebut," jelasnya.

Sementara, pada Jumat, 17 Desember 2021, Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana diketahui dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan ujaran kebencian dan SARA.

"Ya, ada laporannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Bukan Lantaran Sopan, Ini Alasan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Hanya Dituntut 1 Tahun Rehabilitasi

Dalam surat yang beredar, laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. Perkara tersebut kemudian direkomendasikan untuk ditindaklanjuti penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Sementara Bahar bin Smith dan Eggi Sujana diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Sebagai informasi, Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran ujaran kebencian terkait SARA secara daring.

Diketahui, Eggi Sudjana dan Bahar bin Smith dituding menyebarkan ujaran kebencian saat membahas pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman dalam kanal Youtube Revolusi Akhlak.

Eggi Sudjana menyebut bahwa Dudung telah menyetarakan Tuhan dengan manusia saat menjelaskan cara dia berdoa kepada pembawa acara Deddy Corbuzier.

"Dudung menyatakan kesetaraan antara Tuhan dengan orang, ini jatuhnya secara hukum kena Pasal 156a KUHP, dipidana 5 tahun karena kau menghina," kata Eggi dalam video tersebut.

Baca Juga: Ditanya Soal Gosip Adik Bibi Andriansyah Pakai Uang Duka, Jawaban Mayang Buat Netizen Terenyuh: Ini dari Hati

"Allah itu bukan orang, sudah pasti. Kok kau bilang bukan orang Arab, itu penghinaan kepada Allah SWT," sambungnya.

Sementara, Bahar bin Smith pun turut menyetujui pernyataan Eggi Sudjana yang menyebut bahwa ucapan Dudung secara eksplisit telah menyamakan Tuhan dengan manusia.

"(Dudung menyatakan) 'saya tidak mau berdoa dengan bahasa Arab, karena Tuhan bukan orang Arab'. Ya berarti kan (Dudung) menyamakan dengan makhluk, itu saja," tegas Bahar.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler