Pelaku Pembakaran Sekolah di Garut Bebas, Polisi Lakukan Restorative Justice

28 Januari 2022, 20:40 WIB
Munir Alamsyah (53), melakukan sujud syukur usai dinyatakan bebas setelah polisi melaksanakan Restorative Justice terkait kasusnya, Jumat 28 Januari 2022. /Agus Somantri/Galamedia/

GALAMEDIA - Kepolisan Resor (Polres) Garut melaksanakan restorative justice terhadap Munir Alamsyah (53), mantan guru honorer yang melakukan aksi pembakaran Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Cikelet, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut pada Jumat 14 Januari 2022 lalu.

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan pembebasan terhadap Munir didasari atas hasil kesepakatan dari seluruh pihak, di antaranya pihak sekolah, Dinas Pendidikan (Disdik) Garut dan keluarga pelaku, disamping juga dengan mempertimbangkan sejumlah hal lainnya.

Menurut Wirdhanto, pasca pihaknya melakukan penanganan atas kasus tersebut, kemudian berdiskusi dengan Kepala Dinas Pendidikan, Kepala SMPN 1 Cikelet, dan pengacara tersangka terkait hal tersebut, dan hasilnya, terang Wirdhanto, terwujud kesepakatan memaafkan pelaku atas tindakannya.

"Dan pada hari ini kami dari Polres Garut beserta juga dari Dinas Pendidikan Garut melakukan restorative justice terkait tindak pidana pembakaran yang terjadi pada tanggal 14 Januari 2022 lalu di SMPN 1 Cikelet, Kecamatan Cikelet dengan tersangka bapak Munir Alamsyah umur 53 tahun," ujarnya di Mapolres Gaut, Jumat 28 Januari 2022.

Baca Juga: 3 Anggota TNI Gugur! Panglima TNI Kejar Pelaku Penembakan, Wapres: Tetap Waspada, Tak Emosional

Wirdhanto menyebutkan, berdasarkan hasil kajian yang dilakukan pihaknya, kasus tersebut memang memungkinkan dilakukan restorative justice terhadap Munir. Selain itu, hal lainnya yang juga menjadi pertimbangan adalah jumlah kerugian akibat dari kebakaran yang terjadi dinilai relatif kecil.

Wirdhanto menuturkan, pelaksanaan restorative justice terhadap tersangka tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Kepolisian No.8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative.

"Mereka sudah sepakat untuk melakukan perdamaian dan sudah dibuktikan dengan surat perdamaian dengan ditandatangani kedua belah pihak," ucapnya.

Menurut Wirdhanto, pelaksanaan restirative justice juga berdasarkan berbagai pertimbangan, salah satunya pelaku bukan residivis dan langkah-langkah restorative justice tersebut tidak akan menimbulkan dampak atau ekses ke depannya, baik terkait masalah persatuan dan kesatuan bangsa atau pun berdampak konflik sosial yang ada di lokasi tersebut.

"Untuk kaitannya dengan pemenuhan honor guru dan sebagainya, itu dikembalikan ke Dinas Pendidikan dan sekolah," katanya.

Baca Juga: OMICRON MENGANCAM! PTM Bisa Terus Berlangsung, Epidemiolog UI: Orang Tua Tenang dan Tak Perlu Cemas

Wirdhanto menyebutkan, sejak Munir ditangkap, pihaknya juga tidak melakukan penahanan. Malah pihaknya sempat membawa Munir ke psikiater untuk memeriksa kondisi kejiwaannya, namun hasilnya masih belum diterima pihaknya.

Selain itu, tambah Wirdhanto, pihaknya juga memberikan bantuan untuk kepada Munir karena kondisi ekonominya yang menengah ke bawah. Sejak tidak lagi mengajar sebagai guru honorer di SMPN 1 Cikelet, ia tidak lagi bekerja.

"Jadi berdasarkan penyampaian dari tersangka bahwa tersangka itu melakukan pembakaran karena untuk gaji honorer belum dilakukan pembayaran sekitar 6 juta. Karena ada kebutuhan ekonomi yang menuntut biaya hidup, sudah beberapa kali menagih tidak dibayar, akhirnya kesal sehingga membakar sekolah," ucapnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Munir Alamsyah (53), mantan guru honorer di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cikelet, Kecamatan Cikelet nekat membakar sekolah tempat mengajarnya. Aksi tersebut dilakukannya karena sakit hati upahnya sebagai guru dari tahun 1996 hingga 1998 belum dibayar sampai sekarang.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi, menyebutkan pihaknya berhasil mengungkap kasus tersebut berdasarkan keterangan dari saksi-saksi dan adanya rekaman CCTV (Closed Circuit Television) di salah satu rumah depan sekolah yang bisa mengidentifikasi pelaku, sehingga tak butuh waktu lama pelaku pun berhasil diamankan.***

"Jadi aksi percobaan pembakaran yang dilakukan pelaku ini didasari rasa sakit hati karena pernah tidak diberikan haknya sebagai tenaga honorer di periode 1996 sampai 1998 sebesar Rp6 juta di SMPN 1 Cikelet itu," ujarnya di Mapolres Garut beberapa waktu lalu.

Menurut Dede, sebelum melakukan aksi pembakaran, MA sempat mengklarifikasi kepada pihak sekolah dengan maksud mempertanyakan haknya yang belum dibayarkan semasa masih menjadi tenaga honorer karena akan digunakan untuk biaya menikah, namun hingga saat ini tidak ada realisasinya.

"Atas dasar itu, pelaku pun mempunyai ide untuk membakar bangunan sekolah SNPN 1 Cikelet dengan cara membeli bahan bakar minyak (BBM) yang sudah disiapkan dengan media kertas yang ditaruh di bawah pintu yang terbuat dari kayu," katanya.***

 

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler