Edy Mulyadi Ditahan, Adhie Massardi: Gak Masalah, Kami Lawan KKN dengan Pemain Tersisa!

2 Februari 2022, 20:20 WIB
Edy Mulyadi Ditahan, Adhie Massardi: Gak Masalah, Kami Lawan KKN dengan Pemain Tersisa! /Foto: Tangkap layar/ YouTube/Refly Harun/

GALAMEDIA - Juru Bicara Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Adhie M Massardi mengunggah fotonya bersama Youtuber Edy Mulyadi yang kini tengah terlibat kasus dugaan ujaran kebencian.

Dalam fotonya, tampak Adhie bersama Edy Mulyadi serta Tokoh Tionghoa, Lieus Sungkharisma.

Adhie mengunggah foto tersebut sebagai tanggapan terhadap penetapan tersangka dan ditahannya Bang Edy (panggilan Edy Mulyadi).

Menurut Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) itu foto tersebut menjelaskan bahwa Bang Edy merupakan tokoh lintas etnis dan agama.

“ini jelaskan bhw Edy Mulyadi tokoh lintas etnis & agana (agama),” ujarnya melalui akun Twitter pribadi @AdhieMassardi Rabu, 2 Februari 2022.

Baca Juga: 37 Karya Budaya Ditetapkan Jadi WBTb Jawa Barat 2022

Adhie menilai, yang diperjuangkan Bang Edy selama ini adalah harkat martabat semua anak bangsa.

“Yg diperjuangkan harkat martabat semua anak bangsa,” sambungnya.

Atas penangkapan itu, Adhie sendiri tidak terlalu mempermasalahkan dan menganalogikan bahwa Bang Edy telah diberi kartu merah.

Baca Juga: Nama Doyoung NCT Trending Twitter Setelah Memposting Video Cover La La La Love Song

“bagi kami, Edy diKartuMerah dng subyektivitas wasit. Gak masalah,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan akan ‘bermain all out’ dengan pemain tersisa untuk melawan KKN.

“Kami tetap bermain all out dng pemain yg tersisa lawan KKN dan kebijakan asal2an,” pungkasnya.

Diketahui, Bang Edy ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus ujaran kebencian ‘tempat jin buang anak’.

Baca Juga: Pesawat Susi Air Milik Susi Pudjiastuti Diusir Paksa Satpol PP, Yan Harahap: Sepertinya Ini 'Pesanan Khusus'

Usai ditetapkan sebagai tersangka, dirinya langsung ditahan selama 20 hari ke depan, guna mencegah Bang Edy melarikan diri.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan gelar perkara terlebih dahulu hingga menaikkan status Bang Edy dari saksi menjadi tersangka.

"Setelah diperiksa sebagai tersangka dan langsung dari pukul 16.30 sampai dengan 18.30 WIB untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud terhadap saudara EM penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dilansir Antara.

Baca Juga: Arteria 'Biang Kerok', Tapi Elektabilitas PDIP Tertinggi di Jabar, Pengamat: Dia Bukan Elite Partai!

Adapun dasar penerapan sebagai tersangka yaitu Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Selain itu, Edy juga dikenai pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Perhimpunan Hukum Pidana, jo Pasal 156 KUHP. ***

 

Editor: Muhammad Ibrahim

Tags

Terkini

Terpopuler