PKS Konsisten Jadi Oposisi, Ahmad Syaikhu: Kekuasaan Harus Dikontrol, Sebab Tabiatnya Menyimpang

2 Februari 2022, 22:05 WIB
PKS Konsisten Jadi Oposisi, Ahmad Syaikhu: Kekuasaan Harus Dikontrol, Sebab Tabiatnya Menyimpang /Donny/PKS Foto

GALAMEDIA – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menegaskan kembali menegaskan posisinya sebagai oposisi alias di luar lingkaran pemerintah.

Presiden PKS, Ahmad Syaikhu mengatakan bahwa sikap oposisi partainya tersebut merupakan usaha menjaga kepatuhan demokrasi.

Hal itu disampaikannya dalam pidato penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PKS pada Rabu, 2 Februari 2022.

“Sikap oposisi PKS adalah ijtihad politik untuk menjaga kepatutan dan kepantasan negara demokrasi,” ujar Syaikhu.

PKS, kata Syaikhu, hendak menjadi kekuatan penyeimbang pemerintahan guna roda pemerintahan berjalan di atas jalur yang tepat.

Baca Juga: Kasus Terkonfirmasi Covid-19 Melonjak, Bupati Garut: PTM Tidak Ditutup

Menurut Syaikhu, pemerintahan harus selalu diawasi dan dikontrol, karena tabiatnya menyimpang.

“Power must be checked, Power must be controlled. Kekuasaan harus diawasi, kekuasaan harus dikontrol. Karena tabiat kekuasaan memang akan cenderung menyimpang,” ungkapnya.

Baca Juga: Temu Tokoh Budaya Sunda, Ono: Bangun Spirit Kebudayaan

Anggota DPR RI Fraksi PKS ini juga menilai, demokrasi di Indonesia perlahan-lahan akan mati, bila tidak dikontrol oleh oposisi.

Menurutnya, untuk memastikan arah perjalanan pemerintah berada pada jalur yang benar sesuai konstitusi, maka dibutuhkan keberadaan parlemen yang kuat.

“DPR RI harus jadi penyambung lidah warga bukan menjadi penyambung lidah penguasa. DPR RI adalah kepanjangan tangan rakyat Indonesia bukan kepanjangan tangan penguasa. DPR RI bukan tukang stempel apa keinginan penguasa,” ucapnya.

Baca Juga: Vaksin Booster Berbayar Bagi yang Tak Punya Kartu BPJS, Benarkah? Ini Faktanya

Lebih lanjut, Syaikhu mengaku sikap oposisi PKS mendapatkan dukungan dari luar parlemen.

“Sikap oposisi PKS di parlemen terbukti mendapatkan dukungan yang dari luar parlemen. Banyak sikap PKS mendapatkan pembenaran,” paparnya.

Contohnya saja sikap konsisten PKS yang menolak RUU Cipta Kerja dan mendapatkan dukungan dari Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Persib vs PSM Batal Digelar, Ridwan Kamil: Atlet Wae Kena Covid Komo Urang Nu Lain Atlet

“Sikap konsisten PKS menolak RUU Cipta Kerja membuahkan hasil dukungan dari Mahkamah Konstitusi bahwa UU tersebut adalah Inkonstitusional Bersyarat,” tandasnya.

Sebagai informasi, pada Kamis, 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara pengujian formil Undang-Undang Cipta Kerja.

Di persidangan pengujian formil di MK, yang diuji adalah proses pembentukan UU Cipta Kerja.

Baca Juga: 37 Karya Budaya Ditetapkan Jadi WBTb Jawa Barat 2022

MK memutuskan bahwa pembentukan UU Cipta bertentangan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat apabila tidak dimaknai dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun. ***

Editor: Muhammad Ibrahim

Tags

Terkini

Terpopuler