HERRY WIRAWAN Pemerkosa Santriwati Hari Ini Dengarkan Vonis Hakim, Akhirnya Dihukum Mati?

15 Februari 2022, 07:00 WIB
Terdakwa Herry Wirawan dijaga petugas Kejati Jabar usai mengikuti sidang agenda tuntutan di PN Bandung, Selasa, 11 Januari 2022. Herry dituntut hukuman mati./Darma Legi/Galamedia /Darma Legi/Galamedia

GALAMEDIA - Herry Wirawan terdakwa pemerkosa 13 santriwati, hari ini, Selasa, 15 Februari 2022 rencananya akan mendengarkan vonis Majelis Hakim.

Apakah Herry Wirawan bakal divonis mati sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar?

Kasi Penkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil mengatakan, kasus Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati akan memasuki babak akhir.

Baca Juga: Omicron Merajalela! Tatap Muka Lebih dari 15 menit Sudah Tergolong Kontak Erat

Hari ini, majelis hakim rencananya akan membacakan vonis terhadap Herry yang sebelumnya dituntut hukuman mati.

"Ya masih (sesuai jadwal)," ujar Dodi saat dikonfirmasi, Selasa, 14 Februari 2022.

Dodi menuturkan rencananya sidang akan berlangsung secara terbuka.

Disinggung terkait kehadiran Herry dalam sidang, pihaknya belum bisa memastikan.

"Untuk kehadiran HW nanti dipastikan dahulu," katanya.

Baca Juga: Ada Apa Tanggal 15 Februari? Roket Jatuh Tewaskan Sejumlah Orang di China hingga Lahirnya YouTube

Dalam sidang hari ini, Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana juga bakal turun langsung. Asep akan datang mendengarkan putusan hakim terhadap Herry.

"Pak Kajati juga rencananya akan hadir," kata Dodi.

Dodi menambahkan, rencananya sidang akan berlangsung secara terbuka.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Herry Wirawan, Ira Mambo menyatakan sidang akan digelar sesuai jadwal. Dia juga menyebut sidang akan berlangsung secara terbuka.

"Agenda putusan. Terbuka kalau putusan," ujar Ira di PN Bandung.

Soal kesiapan Herry menghadapi vonis, Ira tak bisa memastikan. Kata dia, Herry terus berdoa menghadapi vonis besok.

Baca Juga: Ali Mochtar Ngabalin Berang kepada YLBHI: Kalau Zaman ORBA Kalian Sudah Selesai

"Dalamnya lautan bisa diukur hati orang siapa tahu. saya tidak bisa mewakili perasaan Herry. Ya tentu berdoa saja," ujarnya.

Herry memperkosa 13 santriwatinya dan diseret ke meja hijau.

Jaksa sudah menjatuhkan tuntutan kepada Herry Wirawan dalam sidang yang digelar Selasa, 11 Januari 2022.

Adapun tuntutan jaksa yaitu hukuman mati, hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School serta penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler