Jokowi Instruksikan Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat SIM, STNK, dan Haji, Pakar Kesehatan: Logikanya Terbalik

20 Februari 2022, 20:18 WIB
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. /Sandra/Kabar Joglosemar

 

GALAMEDIA - Pemerintah menyaratkan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, naik haji hingga jual beli tanah.

Hal tersebut tertera dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Instruksi tersebut mendapat kritikan keras dari Pakar Kesehatan Masyarakat dari Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono melalui akun Twitter @drpriono1, Minggu, 20 Februari 2022.

"Logika nya terbalik, negara tak boleh mewajibkan penduduk jadi @BPJSKesehatanRI agar dapat layanan publik," ujar epidemiolog UI ini.

Pandu Riono pun mengungkapkan langkah yang seharusnya dilakukan pemerintah.

"Yang Benar kewajiban negara berlakukan setiap penduduk sejak lahir otomatis jadi anggota @BPJSKesehatanRI," katanya.

Baca Juga: Sadar Sering Dihujat Gegara Polemik Pencairan JHT, Ida Fauziyah: Saya Salah Gak Sih?

Terkait iurannya, ia menyatakan, tentunya melihat kondisi keuangan dari orang tersebut.

"Yang mampu wajib bayar iuran, yg tidak mampu negara yg bayar iuran," jelas Pandu.

Ia pun mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar Pandemi Covid-19 menjadi pelajaran berarti.

"Pak @jokowi Pengalaman bangsa Indonesia dalam Pandemi Covid, yaitu setiap rakyat Indonesia wajib mempunyai jaminan asuransi kesehatan nasional," katanya.

Ia kembali meminta agar kepesertaan BPJS Kesehatan belaku sejak seorang warga terlahirkan.

"Pertimbangkan agar setiap orang warga negara Republik Indonesia otomatis menjadi anggota @BPJSKesehatanRI sebagai amanat konstitusi," katanya.

Baca Juga: Publik Inggris Cemas, Ratu Elizabeth Positif Covid di Usia 95 Tahun

Presiden melalui instruksi yang dikeluarkan pada 6 Januari 2022 itu meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyempurnakan regulasi untuk pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menyertakan syarat kartu BPJS Kesehatan.

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),' tulis Inpres tersebut.

Presiden juga menginstruksikan Menteri Agama untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat bagi calon jamaah Umrah dan Haji.

"Mensyaratkan calon jamaah Umrah dan jamaah Haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN," lanjutnya.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler