Mulai 30 April 2022, Siaran TV Analog Dimatikan di 38 Kabupaten dan Kota di Pulau Jawa

24 April 2022, 06:41 WIB
Mulai 30 April 2022, Siaran TV Analog Dimatikan di 38 Kabupaten dan Kota di Pulau Jawa /Pexels/Pixabay

GALAMEDIA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menargetkan tahap awal penerapan Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran TV analog, paling lambat 30 April 2022.

Sebanyak 38 dari 119 Kabupaten dan Kota di Pulau Jawa tidak lagi bisa menonton siaran TV Analog per tanggal 30 April 2022.

Pada tahun ini, secara bertahap siaran TV Analog dimatikan dan selanjutnya beralih ke siaran TV Digital.

Penghentian siaran TV Analog atau Analog Switch Off (ASO) berlangsung dalam tiga tahap yaitu tahap pertama 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga 2 November 2022.

Baca Juga: Kapolrestabes Bandung Imbau Warga Tak Gelar Takbiran Keliling

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam Talkshow bertajuk ‘Jawa Tengah Siap Analog Switch Off (ASO)’ yang diselenggarakan secara daring. Kamis, 26 Agustus 2021.

Dirjen Usman mengimbau agar masyarakat di Pulau Jawa segera beralih dan mendapatkan manfaat dari TV digital. “Siaran TV Digital lebih bersih gambarnya, jernih suaranya, canggih teknologinya, dan banyak programnya. Paling penting, tetap gratis menontonnya,” katanya.

Berikut ini daftar 38 kabupaten dan kota di Pulau Jawa tersebut.

Baca Juga: PSG Kembali Juara Ligue 1 Prancis Usai Bermain Imbang Kontra Lens

Provinsi Banten ada 4 kabupaten dan kota

1. Banten 1 (Kab.Serang, Kota Cilegon, Kota Serang),

2. Banten – 2 (Kabupaten Pandeglang),

Provinsi Jawa Barat ada 12 kabupaten dan Kota

1. Jawa Barat-2 (Kabupaten Garut),

2. Jawa Barat – 3 (Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kota Cirebon,

3. Jawa Barat – 4 (Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Tasikmalaya),

4. Jawa Barat – 7 (Kabupaten Cianjur)

Baca Juga: REKOR! Bayern Muenchen Juara Bundesliga 10 Kali Beruntun Usai Kalahkan Borussia Dortmund

5. Jawa Barat – 8 (Kabupaten Majalengka, Kabupaten Sumedang,

Provinsi Jawa Tengah 13 kabupaten dan kota

1. Jawa Tengah – 2 (Kabupaten Blora)

2. Jawa Tengah – 3 (Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, Kota Pekalongan, Kota Tegal),

3. Jawa Tengah – 6 (Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara),

4. Jawa Tengah – 7 (Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Brebes)

Provinsi Jawa Timur 9 Kabupaten dan Kota ASO

1. Jawa Timur – 3 (Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep),

Baca Juga: TNI AL Perkuat Pengawasan di Laut, Amankan Keputusan Presiden Larang Ekspor CPO

2. Jawa Timur – 4 (Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso)

3. Jawa Timur – 5 (Kabupaten Situbondo),

4. Jawa Timur – 6 (Kabupaten Banyuwangi),

5. Jawa Timur – 10 (Kabupaten Pacitan),

Pada tahap pertama ini, DKI Jakarta, DIY termasuk Kota Surakarta dan sekitarnya belum masuk. Kawasan padat tersebut terjadwal pada ASO tahap kedua yaitu 25 Agustus 2022.

Masyarakat sudah bisa beralih ke siaran TV Digital sekarang, tanpa perlu menunggu batas akhir tahap pertama ASO.

Baca Juga: Akun Media Sosial Robert Alberts Diserbu Bobotoh, Diminta 'Pulangkan' Sergio Van Dijk ke Bandung

Pemerintah pun telah menyiapkan infrastruktur penyiaran TV Digital. Salah satu infrastruktur pada wilayah tersebut yaitu multipleksing (MUX) telah siap 100 persen.***

Editor: Brilliant Awal

Tags

Terkini

Terpopuler