GALAMEDIA – BSU 2022 kapan cair? Sepertinya, pertanyaan tersebut masih terus ditanyakan oleh para pekerja di Tanah Air.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru saja memberikan penjelasan resmi terkait BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kemnaker masih terus berupaya membantu meringankan beban pekerja yang terdampak Covid-19 dengan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022.
BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 sendiri adalah singkatan dari Bantuan Subsidi Upah (BSU), bagian dari program BLT dari Kemnaker yang dijalankan bersama BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Viral Lowongan Kerja Cari Suami Bayaran, Gaji Bulanan Rp3 Juta
Dengan adanya BSU BPJS Ketenagkerjaan 2022, pekerja bisa mendapakan subsidi gaji (upah).
Lalu, BSU 2022 kapan cair dan berapa besaran bantuan yang bakal didapatkan pekerja?
Baca Juga: Uji Coba Fly Over Kopo Bandung Dinilai Sukses, Polisi: Berkontribusi Mengurai Kemacetan
Kemnaker menyatakan bahwa anggaran BSU 2022 ialah sebesar Rp 8,8 triliun dengan alokasi sebesar Rp 1 juta.
“Pemerintah (melalui Kemnaker) mengalokasikan anggaran BSU 2022 (Bantuan subsidi Gaji/Upah) sebesar Rp 8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp 1 juta,” ujar Kemnaker dilansir Galamedia Jumat, 20 Mei 2022.
Baca Juga: Anies Baswedan-Ridwan Kamil Kalahkan Ganjar-Erick, Indo Riset Rilis Survei Terbaru Pilpres 2024
BSU 2022 kemudian akan diberikan sebesar Rp 500.000 selama dua tahap (menjadi Rp 1 juta), diberikan selama satu bulan.
Selain itu, Kemnaker juga telah menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan beberapa tahapan hingga BSU 2022 bisa dicairkan.
“Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyiapkan antara lain sedang merampungkan regulasi teknis pelaksanaan BSU 2022, mengajukan dan merevisi anggaran bersama menteri keuangan,” tuturnya.
Kedua, Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan sedang melakukan review calon penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan sebagai syarat penerima bantuan.
“Kami (Kementerian Ketenagakerjaan) terus memastikan BSU 2022 dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel, serta dengan tata kelola yang baik,” imbuhnya.
Baca Juga: Profil Muhammad Reza Kusuma, Calon Pemain Baru Persib Jebolan Liga Kroasia
Jika tahapan tersebut sudah selesai, maka BSU 2022 akan segera dicairkan.
Sebagai informasi, berikut ada beberapa ciri pekerja penerima BSU subsidi upah 2022:
Pekerja berstatus WNI
Pekerja penerima upah
Pekerja gaji di bawah Rp 3,5 juta
Pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan. ***