Pengacara Ngotot Minta Ade Yasin Dihadirkan ke Persidangan, Alasan Covid-19 Dinilai Tak Masuk Akal

13 Juli 2022, 15:21 WIB
Pengacara Ngotot Minta Ade Yasin Dihadirkan ke Persidangan, Alasan Covid-19 Dinilai Tak Masuk Akal. /DeskJabar/Yedi Supriadi

GALAMEDIA - Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin sudah menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan suap laporan keuangan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 13 Juli 2022.

Pada persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Ade Yasin hadir secara virtual dari Gedung KPK.

Penuntut Umum (PU) KPK berdalih tidak menghadirkan Ade Yasin dengan alasan pandemi Covid-19.

Sebelum sidang dimulai, sempat terjadi perdebatan sengit antara tim pengacara Ade Yasin dan PU KPK.

Perdebatan berkaitan dengan kehadiran Ade Yasin di muka persidangan.

Baca Juga: Sidang Perdana Ade Yasin Digelar, Terungkap KPK Tak Lakukan OTT

Mulanya, kuasa hukum Ade Yasin mempertanyakan posisi Ade Yasin yang ikut persidangan tapi justru berada di kantor KPK. Padahal, kata pengacara, Ade Yasin sudah dilimpahkan ke pengadilan dan dititipkan di rutan Polda Metro Jaya.

"Kami ingin memastikan kalau klien kami berada di tempat yang netral. Seperti diketahui, beliau berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan. Artinya, beliau di bawah kekuasaan pengadilan seharusnya beliau dihadirkan ke pengadilan. Tapi saat ini kami tidak melihat itu," ucap pengacara.

Pengacara lantas meminta agar majelis hakim bisa menghadirkan Ade Yasin ke muka persidangan. Pengacara beralasan, kehadiran Ade Yasin bisa memudahkan proses persidangan.

"Karena bagaimanapun juga akan ada perbedaan pelayanan kami, pemberian advice kami atau dalam penggalian fakta hukum untuk kepentingan klien kami yang dirugikan apabila tidak dihadirkan. Untuk itu kami mohon supaya ibu Ade Yasin dihadirkan di tiap persidangan," tuturnya.

Permintaan pengacara tersebut langsung ditanggapi majelis hakim. Ketua Majelis hakim menilai pertimbangan pandemi Covid-19 jadi alasan untuk tak menghadirkan Ade Yasin ke persidangan.

Baca Juga: Sebut Ade Yasin Bukan Terjaring OTT KPK, Begini Penjelasan Pengacara

"Memang ini karena pandemi covid. Memang banyak pengadilan negeri sampai lockdown. Sehingga menjaga antisipasi supaya tidak dihadirkan semuanya sehingga disepakati online," kata hakim.

Namun, hakim kemudian menyerahkan soal dihadirkannya Ade Yasin ke persidangan kepada jaksa KPK. Sebab, segala tanggung jawab terdakwa akan berada di tangan jaksa KPK.

"Kalau saudara menginginkan seperti itu saya serahkan ke KPK, bersedia nggak menghadirkan? Kalau bersedia harus siap pengamanan, kesehatan, harus bisa diatasi oleh Jaksa KPK," tutur hakim.

"Untuk saat ini tidak bisa offline," kata jaksa menjawab.

Usai persidangan, pengacara kembali bersuara terkait hal tersebut.

Dimanfaatkan
Roynal Pasaribu perwakilan tim pengacara mempertanyakan alasan tidak bisanya KPK atau Hakim menghadirkan terdakwa langsung di muka persidangan.

"Pandemi covid ini dimanfaatkan oleh para penegak hukum kita khususnya JPU untuk kepentingan mereka. Tentunya kita tahu semua akan berbeda secara psikologis untuk kepentingan pembelaan kami kepada terdakwa," tutur Roynal.

Anehnya, ujar Roynal, Ade Yasin bisa dihadirkan di Gedung KPK. Oleh karena itulah pihaknya merasa keberatan.

Baca Juga: Manchester United Turunkan Zidane Remaja di Thailand, Setan Merah Demam Iqbal Usai Gilas Liverpool

"Bukan masalah pemindahan ke Bandung. Kami minta dihadirkan setiap persidangan. Kami berkaca pada pengalaman kami terhadap pembelaan Irianto. Itu lebih susah situasinya. Sekarang sudah lebih longgar. Tetapi kenapa tidak bisa dihadirkan," ungkapnya.

"Alasannya soal perizinan dan hal-hal yang tidak bisa kami pahami sebagai kuasa hukum. Kami yakin itu hanya alasan, dibalik alasan itu tentunya sesuatu yang dirugikan. Kami kuasa hukum tidak menyerah dan akan membongkar ini sampai ke akar-akarnya apa yang menimpa Ade Yasin," tandas Roynal.

Pada perkara ini, Ade Yasin didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Ade Yasin juga dianggap melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Selain Ade Yasin, ada 7 terdakwa lainnya yaitu pemberi suap Maulana Adam (Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor), Ihsan Ayatullah (Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor) dan Rizki Taufik (PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor).

Baca Juga: Proses Puncak Ibadah Haji Selesai, 6 Kloter Jemaah Haji Pulang ke Tanah Air pada 15 Juli 2022, Ini Daftarnya

Kemudian penerima suap Anthon Merdiansyah (Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis), Arko Mulawan (pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor), Hendra Nur Rahmatullah Karwita (pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa) dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa).

KPK menduga Ade Yasin menyuap pegawai BPK perwakilan Jawa Barat agar Kabupaten Bogor hingga Rp 1,9 miliar.

Hal itu dilakukan agar Kabupaten Bogor dapat kembali meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk tahun 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler