PPDB Masih Bermasalah, Kemendikbud Harus Sederhanakan Regulasi

26 Juni 2020, 10:02 WIB
Orang tua calon siswa berkonsultasi kepada petugas panitia PPDB di SMA Negeri 9 Bandung, Jln. Suparmin, Kota Bandung, Kamis 25 Juni 2020. (Darma Legi) /

GALAMEDIA - Meski Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi sudah diterapkan sejak tahun 2017, sampai tiga tahun ini tetap bermasalah.

Untuk itu, Kemendikbud harus menyederhanakan regulasi PPDB dan tidak membuat aturan yang malah memberatkan masyarakat.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, saat dihubungi Jumat 26 Juni 2020.

"Kemendikbud harus menyederhanakan regulasi PPDB yang masih menyisakan polemik di beberapa wilayah," ucapnya.

Baca Juga: Lebih dari 5 Juta Jiwa Penduduk Bumi Sembuh dari Infeksi Covid-19

Saat ini era desentralisasi dan otonomi pendidikan ke daerah, sebaiknya regulasi pusat hanya mengatur umum, sedangkan detailnya serahkan ke dinas pendidikan.

"Kebijakan zonasi oleh pusat sejak diterapkan 2017 hingga sekarang masih menyisakan problem. Saya kira karena setiap daerah punya karakteristik yang unik sehingga perlu ada keleluasaan bagi daerah untuk menentukan sendiri sistem yang pas," ujarnya.

Zonasi yang dipaksakan, kata Fikri, malah berimbas pada kesenjangan jumlah murid, bukan pemerataan.

"Contoh kasus di Kota Tegal, Jawa Tengah, ada satu kecamatan Tegal Selatan yang tidak ada SMA dan SMK. Orang tua murid jadi stres mau sekolah di mana anaknya," kata dia seperti dilaporkan wartawan PR, Sarnapi.

Baca Juga: Liverpool Juara dengan 7 Laga Tersisa, Guardiola Buktikan Ucapannya

Sementara itu, yang sedang hangat soal kuota umur yang menjadi syarat dalam kuota zonasi PPDB di DKI Jakarta yang diprotes masyarakat.

"Dasarnya tetap kebijakan Permendikbud nomor 44/ 2019 tentang PPDB sehingga Permendikbud yang harus diubah," jelas Fikri.

Dia menerangkan, dalam Permendikbud 44/2019 pasal 24 ayat (1) disebutkan seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan orang tua/wali calon peserta didik kelas 1 SD mempertimbangkan kriteria.

Baca Juga: Juara Liga Inggris 2019/2020, Liverpool Mampu Cetak Rekor Baru

Kriteria itu dengan prioritas usia sebagaimana pasal 7 ayat (1), dan jarak tempat tinggal terdekat dengan sekolah dalam wilayah zonasi.

Sedangkan pasal 25 yang menerangkan syarat kuota zonasi bagi siswa kelas 7 (SMP) dan 10 (SMA), ayat (2) berbunyi: Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama.

"Maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran," ujarnya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler