Bobol Data Denny Siregar, Karyawan Outsourcing Ditangkap Bareskrim Polri

10 Juli 2020, 19:20 WIB
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Reinhard Hutagaol (kedua kanan) dan Karo Penmas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono (kedua kiri) dalam konferensi pers penangkapan pelaku ilegal akses data pelanggan Telkomsel, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 10 Juli 2020. (Antara/HO-Polri) /

GALAMEDIA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap FPH, tersangka pelaku ilegal akses data pelanggan Telkomsel. Dia dituding telah membobol data milik pegiat media sosial, Denny Siregar.

FPH (26) merupakan karyawan outsourcing di Grapari Telkomsel Rungkut, Surabaya, Jawa Timur.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Reinhard Hutagaol mengatakan, tersangka FPH bekerja sebagai customer service di Grapari Telkomsel Rungkut.

FPH secara diam-diam telah mengambil data aktivis media sosial Denny Siregar tanpa izin di database Telkomsel.

Baca Juga: Dampingi Jokowi, Buku Catatan Prabowo Jadi Sorotan Warganet

Kemudian, kata Reinhard, data tersebut dikirimkan ke akun Twitter @opposite6890. Setelah itu @opposite6890 memposting di akunnya.

"Karena data itu ada di sistem, jadi tidak bisa di-copy paste sehingga pelaku meng-capture dan mengirimkan ke akun @opposite6890 lewat DM (direct message) di Twitter," kata Reinhard di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2020.

Reinhard mengatakan, tersangka FPH bukan bagian dari tim akun @opposite6890. Ia melakukan perbuatan karena simpati dengan akun @opposite6890 dan tidak menyukai postingan Denny Siregar.

Baca Juga: Undian Liga Champions, RB Leipzig Tantang Atletico Madrid di Perempat Final

Dari pelaku, tim penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa satu KTP, satu ponsel, satu komputer, dan satu unit simcard Telkomsel milik pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 46 ayat jo Pasal 30 dan/atau Pasal 48 ayat jo Pasal 32 ayat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian ditambah Pasal 50 jo Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan/atau Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 95 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Baca Juga: Ribuan Umat Islam Menuntut RUU HIP Dicabut dari Prolegnas

"Ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar," katanya dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Denny mempersoalkan bocornya data dia. Ia langsung meminta pertanggung jawaban prusahaan operator, dalam hal ini Telkomsel. Ia menyebut "bocornya data" sangat mengerikan dan bisa menimpa orang lain.

"Teman2, dari kasus ini, ternyata kita baru tahu kalau data diri kita sangat rentan disadap. Contoh dr @opposite6891 ini, bgt mudah dia dpt data ttg saya. Sy menuntut jawaban dr @Telkomsel & @kemkominfo. Ini mengerikan. Bisa saja terjadi pd anda dan keluarga anda.," tulis Denny di akun Twitter, dikutip Galamedia, Senin, 6 Juli 2020.

Data itu disebar di Twitter di tengah pelaporan Forum Mujahid Tasikmalaya yang menuding Denny telah menghina santri.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler