Dua Tahun STNK MATI Bakal Diblokir Mulai Tahun 2023, Kemendagri: Pemutihan Tak Mendidik!

16 Desember 2022, 21:00 WIB
Ilustrasi STNK. /Antara/Syifa Yulinnas/

 

GALAMEDIA NEWS - STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan mati yang tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut bakal diblokir mulai tahun 2023.

Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni, Jumat 16 Desember 2022.

Disebutkan, aturan itu sebenarnya sudah ada sejak tahun 2009 namun implementasinya terus diundur.

"Kami di tim pembina Samsat Nasional sepakat, ini kami segera laksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa meningkatkan," ujar dia.

"Saya kira 2023 sudah efektif, ini tinggal beberapa hari lagi," lanjutnya.

Baca Juga: 8 JALAN TOL INI GRATIS di Masa Liburan Natal dan Tahun Baru

Dikatakan, aturan tersebut perlu diberlakukan agar efektif meningkatkan kepatuhan.

Di sisi lain, lanjut dia, pemerintah provinsi (Pemprov) perlu menghapus pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara rutin.

Soalnya, menurut dia, pemutihan PKB malah membuat para pemilik kendaraan justru memilih untuk menunda pembayaran PKB.

Baca Juga: DOWNLOAD LAGU MP3 dan MP4 Gratis Tanpa Aplikasi Tinggal Klik

Terlebih hingga saat ini, ia mengatakan, program pemutihan PKB masih rutin dilakukan setiap tahun bahkan sampai tiga kali yaitu pada saat HUT Kemerdekaan RI, Peringatan Hari Bhayangkara, dan akhir tahun.

"Kalau berulang, ini kan tidak mendidik. Kalau ini (pemutihan) dihapus dan mempertegas Pasal 74 UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), ini akan mendidik masyarakat untuk taat membayar pajak," ujarnya.***

Editor: Shiddik Zaenudin

Tags

Terkini

Terpopuler