VONIS FERDY SAMBO, Hakim Simpulkan Eks Kadiv Propam Polri Ikut Tembak Brigadir J Hingga Tewas

13 Februari 2023, 13:44 WIB
VONIS FERDY SAMBO, Hakim dalam Sidang Simpulkan Eks Kadiv Propam Ikut Tembak Brigadir J Hingga Tewas. /

GALAMEDIANEWS - Sidang vonis Ferdy Sambo hari ini, Senin, 13 Februari 2023 masih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo merupakan satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan berancana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brgadir J.

Dalam sidang vonis hari ini, Majelis Hakim menyimpulkan Ferdy Sambo eks Kadiv Propam Polri itu ikut tembak Brigadir J hingga tewas.

Sidang vonis dibacakan baru untuk Ferdy Sambo, yang sebelumnya dituntut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan.

Sementara empat terdakwa lain dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer akan menjalani sidang vonis dalam waktu berbeda.

Baca Juga: VONIS FERDY SAMBO, Hasil Sidang Hari Ini Hakim PN Jakarta Selatan Tepis Motif Pelecehan Seksual

Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis hari ini, sama dengan suaminya. Sedangkan Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan jalani sidang vonis besok, serta Richarc Eliezer akan diadili pada Rabu, 15 Februari 2023.

Tembak Brigadir J Pakai Glock

Dalam paparannya, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang menyidangkan perkara, Wahyu Iman Santoso, menyimpulkan Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J.

"Majelis Hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis Glock, yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan," papar Wahyu.

Keyakinan Majelis Hakim diperoleh berdasarkan keterangan Ferdy Sambo yang menjelaskan momen sebelum Ferdy Sambo menciptakan skenario tembak-menembak.

Termasuk juga dari kesaksian mantan ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer, yang menyatakan melihat sang bos menjatuhkan senjata jenis HS yang kemudian dimasukkannya ke dalam saku kanan celana pakaian dinas lapangan (PDL) Sambo dan mengenakan sarung tangan hitam.

Keyakinan Mejelis Hakim juga diperkuat dengan kesaksian mantan Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jakarta Selatan Rifaizal Samual.

Saksi menyebut Ferdy Sambo membawa senjata api di dalam holster yang ada di pinggang sebelah kanan pada saat olah tempat kejadian perkara (TKP), serta kesaksian Richard Eliezer atau Bharada E.

Baca Juga: KEBAKARAN BANDUNG Hari ini, Minibus Dilalap Api di Kiaracondong

Sidik jari di senjata

Selain keterangan Ferdy Sambo dan sejumlah saksi, kesimpulan Majelis Hakim tersebut juga didasari oleh keterangan sejumlah ahli yang dihadirkan di muka persidangan silam.

Salah satunya, keterangan Ahli Pemeriksa Forensik Muda Fira Samia yang menyatakan bahwa penggunaan sarung tangan dapat mencegah tertinggalnya DNA dalam barang.

Padahal, menurut Fira Samia, pihaknya hanya dapat mengidentifikasi sidik jari Brigadir J pada senjata HS tersebut.

Majelis Hakim juga mempertimbangkan keterangan Ahli Forensik dan Medikolegal Farah Primadani yang menyatakan ada tujuh luka tembak masuk dan enam luka tembak keluar di tubuh jenazah Brigadir J.

Dari penjelasan ahli, ujar Hakim, ada tujuh tembakan yang masuk pada tubuh Brigadir J.

Sementara itu, senjata milik Bharada E yang hanya berkapasitas maksimal 17 peluru serta tak pernah diisi maksimal, masih menyisakan sebanyak 12 peluru.

"Maka dapat disimpulkan, adanya dua atau tiga perkenaan tembakan yang bukan merupakan perbuatan Saksi Richard," tandasnya.

Baca Juga: 10 Ide Rayakan Hari Valentine Bagi Pasangan LDR!

Dituntut Seumur Hidup

Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup di kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Jaksa meyakini Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga diyakini melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo menjadi aktor utama pembunuhan Brigadir J yang tak lain adalah anggota Polri yang bertugas bersamanya. Ia diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Tak cuma itu, Ferdy Sambo juga diyakini telah merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Brigadir J. JPU menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Ferdy Sambo.

Hal memberatkan Ferdy Sambo adalah menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan. Tak cuma itu, perbuatannya juga dinilai telah mencoreng institusi Polri hingga membuat banyak anggota Polri terlibat.

Jaksa menyatakan tak ada hal meringankan yang bisa membantu Ferdy Sambo.

Sementara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Putri Candrawathi dinilai terbukti bersalah melangga Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).***

Editor: Usman Alwasim

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler