Ketika Ibu Rumah Tangga Trauma Jadi Tersangka oleh Polda Jabar, Praperadilan pun Diajukan ke PN Bandung

20 Februari 2023, 13:06 WIB
Suasana sidang pra peradilan seorang ibu rumah tangga yang dijadikan tersangka oleh penyidik Polda Jabar di PN Bandung pada Senin 20 Februari 2023 /Galamedia News

GALAMEDIA NEWS- Lilis Sumiati usia 52 tahun yang hanya sebagai ibu rumah tangga tanpa suami harus berhadapan dengan kenyataan, tiba tiba dinyatakan jadi tersangka oleh penyidik Polda Jabar. Lilis Sumiati yang sudah tak berdaya dan tidak berkemampuan itu kini menjadi trauma karena selama hidupnya baru kali ini menjadi tersangka.

Tak berdaya bukan berarti harus diam, Lilis Sumiati yang sudah trauma tidak bisa tidur usai dinyatakan tersangka meminta hakin Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk menganulir penyematan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jabar karena sangkaan itu tak sesuai dengan kenyataannya.

Sidang praperadilan atas pemohon Lilis terhadap penyidik Polda Jabar digelar di Ruang 6 PN Bandung pada Senin 20 Februari 2023. Hakim yang menyidangkan adalah seorang perempuan, Tuti Haryati, pihak pemohon diwakili oleh penasehat hukum Dr. Jogi Nainggolan, S.H., M.H. sedangkan dari pihak Polda Jabar diwakili Biro Hukum Polda Jabar Atang dan kawan kawan.

Baca Juga: Link Nonton Mantan Tapi Menikah Episode 8 Full Movie pengganti LK21: Jadwal Tayang, Sinopsis dan Pemeran

Baca Juga: Chat GPT dalam Dunia Pendidikan, Akankah Menjadi Ancaman atau Tantangan? (Bagian Pertama)

 

Kisah Pilu Ibu Rumah Tangga Diceritakan Jogi Nainggolan

Permohonan praperadilan sudah dibacakan penasehat hukum Lilis, Dr. Jogi Nainggolan, S.H., M.H. dalam sidang resmi di depan majelis hakim, usai sidang Jogi pun menceritakan terhadap permohonan kliennya seorang ibu rumah tangga yang ditersangkakan oleh penyidik Polda Jabar.

Menurutnya yang menjadi soal adalah penetapan LS sebagai tersangka dimana ibu ini sebenarnya ahli waris alm Didi Wahdidi, tahun 2005 meminjam uang dari bank BPR Jelita Artha karena terhutang akhirnya rumah bersertifikat Jln. Manjahlega Kel.Manjahlega Kec.Rancasari Bandung dilelang BPR Jelita Artha.

Jogi menyebut proses lelang itu ada kejanggalan karena pemilik Rudi S diduga membuat satu skenario menempatkan karyawannya untuk mewakili putranya dalam proses lelang.

"Ini bertentangan dengan putusan MA bahwa pemenang lelang tidak mendapat perlindungan hukum kalau pemenang masih berhubungan dengan kreditur," ujar Jogi usai sidang.
Karena itulah pihaknya sudah memprosesnya dan sudah mendaftarkannya di PN Bandung dan kini sedang diuji di pengadilan ditingkat kasasi.

Kemudian dari rangkaian itu, putra Rudi S melaporkan LS ke Polda Jabar tuduhan menempati rumah yang hasil proses lelangn tuduhan pasal 167 dan perpu 51. Namun ditengah penyidikan berlangsung, penyidik Polda Jabar menambah pasal diluar dari laporan polisi.

Baca Juga: Chat GPT dalam Dunia Pendidikan, Akankah Menjadi Ancaman atau Tantangan? (Bagian Pertama)

"Yang kami pertnayakan sekarang melalui gugatan praperadilan, apa maksud penambahan 378 KUHP ini, setelah mencari tahu bahwa penambahan pasal ini, seolah klien kami menerima uang 100 juta padahal uang tidak pernah diterima," ujarnya.

Sedangkan dulu tahun 2018, sudah menyerahkan uang Rp 325 juta kepada pengacaranya untuk menyelesaikan persoalan ini secara perdata lewat pengadilan dalam penebusan sertifikat. "Anehnya setelah menyerahkan uang dan sertifikatnya belum diterima justru dijadikan tersangka, ini kan sangat berbahaya melihat sisi keadilannya," ujarnya.

"Kami berharap melalui praperadilan ini hakim bisa melihat secara obyektif agar keadilan dapat diterima klien kami disamping orang tua kehilangan rumah harus disangkakan kesan sederhananya di dzolimi," tambahnya.

Dr. Jogi Nainggolan, S.H., M.H., penasehat hukum Lilis Sumiati yang mengajukan pra peradilan di PN Bandung, Senin 20 Februari 2023 Galamedia News

Jogi juga berharap pimpinan Polri mulai dari pusat hingga Polda Jabar bisa melihat persoalan ini secara obyektif, tidak lah membiarkan seorang ibu rumah tangga singel parent tidak memiliki suami jadi tersangka tanpa ada bukti yang cukup untuk pendukungnya. Sehingga keadilan bisa dirasakan klien kami dan ini jadi pelajaran karena bisa menimpa masyarakat lainnya," ujarnya.

Jogi Nainggolan pun menyebut bahwa memang kepolisian kita lagi disorot masyarakat kalau masih ada penyidik yang memaksakan proses penyidikan berproses dengan baik, kasihan yang korban masyarakat

Baca Juga: Dosen UII Yogyakarta, Ahmad Munasir Terdeteksi Memasuki Wilayah Boston Amerika Serikat

"Dari itulah saya minta Kapolri, Kadiv Propam untuk turun tangan kasihan seorang ibu yang sudah trauma, berusia 52 tahun dan ibu kandungnya 80 tahun tinggal di rumah itu, padahal rumah itu masih gugatan," katanya.

Usai pembacaan nota pra peradilan dari pemohon, hakim mengundur sidang untuk dilanjutkan pada Selasa 21 Februari 2023.***

Editor: Ryan Pratama

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler