Ini Daftar Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang Wajib Lapor LHKPN, Simak Selengkapnya!

6 Maret 2023, 14:07 WIB
Gedung Kementerian Keuangan dimana Pejabat Kementerian keuangan diwajibkan melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN KPK./kemenkeu.go.id /

GALAMEDIANEWS - Daftar Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang Wajib Lapor LHKPN akan kami bahas di dalam artikel ini.Penting bagi kita untuk mengetahui bahwa pejabat-pejabat tersebut memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan harta kekayaan LHKPN yang mereka miliki.

Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi sorotan publik akhir-akhir ini. Terutama soal gaya hidup mewah pejabat yang kerap dipamerkan hingga pada persoalan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati terus memastikan seluruh Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan LHKPN. Langkah ini sudah dilakukan sejak dirinya kembali ke Indonesia dan menjabat sebagai Menteri Keuangan pada tahun 2016 lalu.

Baca Juga: Sinopsis Film Skaya and the Big Boss Episode 1

Bahkan pegawai yang tidak diwajibkan menyampaikan LHKPN di lingkungan Kemenkeu pun, harus tetap dan diwajibkan untuk menyampaikan laporan harta dan kekayaan secara Internal.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyampaikan 99,99 persen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 melalui sistem e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut ditegaskan di tengah mencuatnya laporan harta kekayaan dalam LHKPN pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bernama Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang mencapai Rp 56 miliar.

Baca Juga: Malu Punya Perut Buncit? 7 Tips Kecilkan Perut Buncit Tanpa Diet

Namun, perlu dipahami bahwa tidak semua pegawai Kemenkeu wajib menyerahkan LHKPN. Berikut ini akan kami ulas daftar pegawai Kemenkeu yang memiliki kewajiban menyampaikan LHKPN, berdasarkan peraturan yang berlaku.

Apa yang dimaksud dengan LHKPN?

Melansir dari penjelasan di situs resmi Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, LHKPN adalah laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara terkait harta kekayaannya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun. Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia untuk diperiksa harta kekayaannya.

Baca Juga: Hadits Arbain Imam Nawawi : Hadits 29-35 Bahas Dengki hingga Keharusan Mengubah Kemungkaran Versi Terjemahan

Definisi penyelenggara negara diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Menurut peraturan ini, penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Daftar Pejabat Kemenkeu yang Wajib Melaporkan LHKPN

Siapa saja pegawai Kementerian Keuangan yang wajib melaporkan LHKPN? Pertanyaan ini kerap muncul. Merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 83 Tahun 2021, pegawai Kemenkeu yang wajib menyampaikan LHKPN antara lain:

Baca Juga: 3 Amalan Sunnah Pada Malam Nisfu Sya’ban

1. Pejabat pimpinan tinggi madya.

2. Pejabat pimpinan tinggi pratama.

3. Staf khusus menteri keuangan.

4. Pejabat pengadaan dan bendahara.

5. Pejabat fungsional pemeriksa.

6. Perwakilan akun (AR).

Baca Juga: 5 Tips Olahraga di Bulan Puasa, Tetap Sehat Saat Ibadah di Bulan Ramadhan

7. Juru sita pajak.

8. Penelaah keberatan.

9. Jabatan fungsional penilai pajak.

10. Jabatan fungsional pemeriksa pajak.

11. Jabatan fungsional juru sita lelang.

12. Jabatan fungsional widyaiswara.

13. Hakim pengadilan pajak.

14. Pejabat eselon III dan IV.

Baca Juga: 2 Wisata di Cibatu Garut, Banyak Orang Belum Tahu

15. Pelaksana pada unit tertentu.

Pada tahun 2022, terdapat 32.191 pegawai Kemenkeu yang wajib menyampaikan LHKPN. LHKPN tersebut paling lambat diserahkan pada 31 Maret mendatang.

Bagaimana dengan pegawai Kemenkeu lainnya yang tidak wajib menyampaikan LHKPN?

Pegawai Kemenkeu lainnya yang tidak diwajibkan menyampaikan LHKPN, tetap harus menyampaikan Laporan Harta Kekayaan (LHK) melalui sistem internal Kemenkeu yang bernama ALPHA.

Batas akhir penyampaian LHK di ALPHA adalah 28 Februari. Aturan ini dituangkan dalam KMK Nomor 277/KMK.09/2017 tentang Mekanisme Penyampaian Laporan Harta Kekayaan dan Pajak Pribadi Pejabat/Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan. ALPHA dapat diakses melalui website https://alpha.kemenkeu.go.id.

Baca Juga: 19 Tempat Makan Baso Aci di Kota Garut, Pedasnya Bikin Nagih

Dijelaskan oleh Suahasil Nazara bahwa sistem data ALPHA milik Departemen Keuangan juga terhubung dengan sistem data LHKPN di KPK. Data ini kemudian dapat digunakan untuk melakukan analisis lebih lanjut, yaitu verifikasi yang meliputi aspek formal dan substantif.

"Aspek formil adalah kelengkapan berkas kepatuhan yang harus disampaikan dan kelengkapan lainnya yang bersifat administratif. Sedangkan aspek materil adalah menilai kewajaran kepemilikan harta kekayaan dikaitkan dengan profil pejabat yang bersangkutan," jelas Suahasil.

Secara teknis, pengujian aspek material dilakukan dengan mencocokkan dan meneliti lebih lanjut profil jabatan, sumber perolehan harta, harta yang belum dilaporkan, dan informasi transaksi mencurigakan yang bersumber dari informasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dengan demikian, Suahasil menekankan bahwa secara umum, seluruh pegawai Kementerian Keuangan wajib melaporkan harta kekayaannya. Namun, perbedaannya ada yang melalui sistem KPK (LHKPN) dan melalui ALPHA (LHK). ***

Editor: Reza Rafaeza

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler