Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Putusan PN Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial Terkait Penundaan Pemilu 2024

6 Maret 2023, 16:59 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Putusan PN Jakarta Pusat terkait Penundaan Pemilu 2024 ke Mahkamah Yudisial/Doc Komisi Yudisial/Info Publik /

GALAMEDIANEWS - Koalisi Masyarakat Sipil telah melaporkan Putusan PN Jakarta Pusat terkait penundaan atau penangguhan tahapan pemilihan umum (pemilu) 2024 ke Komisi Yudisial Republik Indonesia.

 


Komisi Yudisial (KY) RI menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dengan keputusan penundaan atau penangguhan tahapan pemilihan umum (pemilu).


"Komisi Yudisial (KY) RI sudah menerima laporan Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Bersih. Teman-teman telah menyampaikan laporan perkara masyarakat terkait putusan PN Jakarta Pusat yang menunda tahapan pemilu. Perkara tersebut sebenarnya merupakan gugatan perdata," kata Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata di Jakarta, Senin. 6 Maret 2023.

Baca Juga: Puncak Geurutee Aceh Jaya, Pemandangan Indah yang Memanjakan Mata

 


Sesuai dengan tugas dan fungsinya, Komisi Yudisial (KY) RI akan menindaklanjuti laporan tersebut melalui berbagai cara untuk lebih mendalami kasus tersebut, salah satunya dengan memanggil hakim atau pihak PN Jakarta Pusat untuk meminta keterangan lebih lanjut mengenai putusan tersebut.

Baca Juga: 10 Daftar SMP Terbaik di Bekasi Sudah Akreditasi A menurut Penilaian BANSM Kemendikbud, Cek Sekolah Pilihanmu


Komisi Yudisial (KY) RI tidak memiliki kewenangan Memeriksa Putusan PN Jakpus

 


Dalam kesempatan tersebut, Mukti Fajar menegaskan bahwa KY sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap putusan PN Jakpus yang menunda pilkada 2024. Namun, pihaknya akan terus memantau pengaduan dan perkara yang terkait dengan upaya hukum tersebut.


"Kami akan terus memantau kasus ini karena kami menganggap hal ini cukup menjadi persoalan besar," ujarnya.


Untuk itu, ia menegaskan bahwa Komisi Yudisial (KY) RI akan meminta bantuan koalisi masyarakat sipil, media, dan masyarakat luas jika menemukan atau mendapatkan informasi lain yang dapat membantu lembaganya untuk menyelesaikan masalah tersebut secara lebih optimal.


Laporan Koalisi Masyarakat Sipil diterima langsung oleh Ketua Komisi Yudisial (KY) RI Mukti Fajar Nur Dewata bersama anggota Komisi Yudisial (KY) sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito.

Baca Juga: Amalan Malam Nisfu Syaban, Sunnah Dikerjakan untuk Mendapatkan Ampunan Allah

 


Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal dalam waktu sekitar 2 tahun, 4 bulan, dan 7 hari.


"Menghukum tergugat (KPU) dengan ini diperintahkan untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal dalam waktu kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari," demikian bunyi putusan No. 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Baca Juga: Peresmian Mayapada Hospital Bandung (MHBD) Jawa Barat untuk Mengurangi Kerugian Negara

 


Dengan putusan ini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dianggap telah menunda pelaksanaan pemilu yang sebelumnya dijadwalkan pada 14 Februari 2024 ***

 

Editor: Nalarya Nugraha

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler