Presiden Jokowi Tetapkan Kawasan Jabodetabekpunjur Dikelola Lembaga Khusus

28 Juli 2020, 15:48 WIB
Jabodetabekpunjur. (wikipedia.org) /

GALAMEDIA - Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur) akan dikelola lembaga khusus. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020.

Demikian diungkapkan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil dalam Rapat Koordinasi Rencana Tata Ruang dan Kawasan Perkotaan Jabodetabekpunjur di Hotel Pullman Vimala Hills, Bogor, Senin, 27 Juli 2020.

Baca Juga: Hadapi Tekanan, Disebut Mirip Penjajah Duta Besar Amerika untuk Korea Selatan Cukur Kumis Kesayangan

Sofyan menyebut, Perpres tersebut diterbitkan untuk menyediakan ruang bagi pengembangan ekonomi dan pusat aktivitas metropolitan dengan pertimbangan aspek keberlanjutan lingkungan. Dalam rakor tersebut juga dibahas terkait penyelesaian isu strategis Jabodetabekpunjur.

Menurut Sofyan, kawasan ini masih memiliki berbagai permasalahan, di antaranya isu banjir dan longsor, sampah dan sanitasi, ketersediaan air bersih serta kawasan kumuh dan bangunan ilegal.

Hal lain yang menjadi sorotan yakni soal kemacetan, yang menjadi hambatan bagi realisasi potensi pengembangan sosial dan ekonomi masyarakat di kawasan Jabodetabekpunjur.

Baca Juga: MUI : Masyarakat di Daerah Rawan Penyebaran Covid-19 Lebih Baik Shalat Idul Adha di Rumah

"Perpres ini juga mengamanatkan pembentukan Kelembagaan Koordinasi Pengelolaan Kawasan Jabodetabekpunjur untuk memperkuat koordinasi pengembangan dan pengelolaan kawasan serta mengakselerasi debottlenecking," ungkap Sofyan seperti ditulis wartawan PR, Windiyati Retno Sumardiyani.

Dalam struktur organisasinya, Menteri ATR/Kepala BPN akan ditunjuk sebagai ketua dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebagai wakil.

Selain itu, terdapat pula tiga gubernur yang berperan sebagai Penanggung Jawab Wilayah, yaitu Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat. Lembaga khusus tersebut akan dilengkapi dengan Project Management Office (PMO).

Baca Juga: Pulih dari Covid-19, Kebiasaan Presiden Brazil Lepas Masker di Depan Umum kembali Terulang

"Permasalahan di Kawasan Jabodetabekpunjur membutuhkan kerja sama yang bersifat inter-regional dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait, baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," tutur Sofyan.

"Pendekatan HITS (holistik, integratif, tematik, dan spasial) akan diterapkan dalam melihat akar permasalahan dan menciptakan solusi," tambahnya.

Wali Kota Bogor, Bima Arya berharap, lembaga khusus inter-reguobal ini dapat mengatasi dua isu besar di kawasan Jabodetabekpunjur yakni isu lingkungan hidup dan transportasi. Menurut Bima, dari tahun ke tahun persoalan dalam menghadapi isu tersebut adalah koordinasi, kewenangan dan keuangan.

Baca Juga: Lepaskan Baiat Amir ISIS, Napi Teroris Berikrar Kembali ke NKRI

"Isu besar tadi selalu dihadapkan pada tiga realita tersebut. Selalu ada masalah dengan hal koordinasi, selalu ada overlapping dalam hal kewenangan, dan selalu curhat terkait dengan keuangan atau anggaran. Apapun persoalannya," ujar Bima.

Bima meminta, kelembagaan yang dibentuk ini bukan sekedar untuk memperbaiki komunikasi atau koordinasi saja. Namun perlu dikuatkan dalam aspek kewenangan dan keuangan.

Menurut Bima, untuk menyelesaikan permasalahan di Jabodetabekpunjur, solusi yang ditawarkan perlu struktural. Bima bahkan mengusulkan agar pemerintah pusat bisa membentuk kementerian khusus Jabodetabek.

Baca Juga: Libur Panjang Idul Adha, PT KAI Beri Diskon Tiket 25 Persen

Gubenur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyebut pembentukan lembaga dalam badan koordinasi kawasan Jabodetabekpunjur ini menjadi penting.

Terutama untuk mengisi kekosongan manajemen pembangunan pada saat ada aspek-aspek lintas wilayah yang tidak bisa diselesaikan oleh salah satu pihak.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler