Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra Didakwa Korupsi Berupa Suap dan Gratifikasi serta Pencucian Uang

20 Maret 2023, 22:28 WIB
Dokumentasi-Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Cirebon, Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra menangis saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/5/2019). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/AWW. /

GALAMEDIANEWS - Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra didakwa melakukan praktik korupsi berupa suap dan gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 53.234.511.344 terkait jabatannya, serta suap sebesar Rp11,02 miliar terkait perizinan pembangunan kawasan industri dan PLTU 2 Cirebon, dengan total uang hasil korupsi diduga mencapai Rp 64.254.512.344.

Selain itu, Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp61.010.704.141.

"Terdakwa Sunjaya Purwadisastra menerima keuntungan secara gratifikasi dengan total Rp 53.234.511.344 yang berhubungan dengan jabatan terdakwa dan berlawanan dengan kewajiban atau tanggung jawabnya," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, Senin, 20 Maret 2023.

Baca Juga: Jadwal Swiss Open 2023, Tim Bulu Tangkis Indonesia Kirim 17 Wakilnya

Dakwaan Pertama Berupa Gratifikasi 

Menurut dakwaan tersebut, Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, yang dilantik menjadi bupati pada 13 Maret 2014, 

  1. menerima fee dari para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) senilai Rp8,442 miliar; dan sejak Juni 2015 hingga Juli 2017, 

  2. menerima fee, yang biasa disebut "uang SPP" atau "laporan bulanan", dari 40 camat di Cirebon, masing-masing sebesar Rp1 juta per bulan, sehingga totalnya mencapai Rp1 miliar.

  3. penerimaan "honorarium" di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon sebesar 5 hingga 10 persen dari nilai proyek pekerjaan, dengan total Rp37.224.511.344; di 

  4. penerimaan dari promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon, senilai Rp3,741 miliar. 

  5. pendapatan dari perekrutan tenaga honorer di Kabupaten Cirebon, senilai Rp2,01 miliar, dengan besaran Rp.15 hingga Rp. 40 juta per tenaga honorer.

  6. pendapatan lain-lain untuk periode 2014-2018, dengan total Rp317 juta

  7. pendapatan dari izin ekstraksi mineral dari deposit Galian C di Kecamatan Greged, dengan total nilai Rp317 juta.

Baca Juga: BOCORAN One Piece Chapter 1079, Shanks Bakal Lebih Mendominasi

Dakwaan Kedua Berupa Suap 

Selain itu, menurut dakwaan kedua, Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra menerima uang sebesar Rp 4 miliar dari Sutikno selaku direktur utama dan CEO PT Kings Property Indonesia dan Rp7,02 miliar dari Am Huh, Kim Tae Hwa, dan Herry Jung.

"Terdakwa dimobilisasi untuk mempercepat persetujuan permohonan izin pembangunan kawasan industri di Kabupaten Cirebon dari PT Kings Property Indonesia, serta untuk mempercepat persetujuan pembangunan PLTU 2 Cirebon dan membantu pengurusan unjuk rasa terkait pembangunan PLTU 2 Cirebon," imbuh jaksa.

Awalnya, pada 7 November 2017, Sutikno mengajukan surat rekomendasi kepada PT Kings Property Indonesia untuk penerbitan izin penggunaan lahan seluas 2.700 hektar di Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, sebagai kawasan industri. Namun, ternyata hanya 500 hektar dari luas lahan yang diminta yang tersedia, dan sebagian besar lahan yang tersisa tidak termasuk dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Cirebon No. 17/2011, sehingga prosedur perizinan penggunaan lahan tidak dapat dikeluarkan.

Baca Juga: 54 Persen Pasien RSUD Al Ihsan Kabupaten Bandung Menderita Kanker, Bupati: Perlu Sosialisasi ke Masyarakat

Berdasarkan uang tersebut, Kepala DPMTSP menerbitkan izin lokasi tertanggal 25 Januari 2018 untuk lahan seluas 1.500 hektar.

Adapun suap lainnya terkait dengan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon Ekspansi/Jawa-1 1x1000 MW (PLTU 2) yang berlokasi di Kecamatan Mundu, Pangenan, dan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Proyek ini dimiliki oleh PT Cirebon Energi Prasarana (CEP) yang bermitra dengan Hyundai Engineering and Construction Co Ltd sebagai "kontraktor utama" serta PT Toshiba Asia Pacific Indonesia dan PT Matlamat Cakera Canggih.

Namun, sejak dimulainya pembangunan proyek PLTU 2, masyarakat sering melakukan protes, menuntut agar proyek tersebut tidak dilanjutkan karena tidak sesuai dengan Peraturan Daerah No. 17 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Cirebon Tahun 2011-2031, dan menuntut ganti rugi pengurugan di lokasi proyek PLTU 2. Aksi demonstrasi tersebut juga menghambat pelaksanaan pekerjaan proyek.

Pada tahun 2016, direktur urusan korporat PT CEP Teguh Haryono kemudian memberikan uang sebesar Rp1 miliar kepada  Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra untuk mempercepat penerbitan izin PLTU 2 dan membantu menangani aksi unjuk rasa.

Selain itu, pada akhir 2016, Direktur Eksekutif PT CEP Heru Dewanto, bersama dengan Wakil Direktur Eksekutif Heri Jung, Direktur Administrasi Kim Tae Hwa, dan Am Huh dari Hyundai Engineering, Manajer Proyek PLTU 2 di Cirebon, bertemu dengan  Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra  dan memberikan "dana operasional" kepada Sunjaya.

"Dana operasional" yang diungkapkan dalam perjanjian kerja sama tersebut diserahkan secara bertahap, yaitu sebesar Rp970 juta pada tanggal 20 Juni 2017, Rp1,94 miliar pada tanggal 19 Desember 2017,  Rp1,94 miliar pada tanggal 6 Maret 2018 dan Rp1,455 miliar pada tanggal 3 Oktober 2018, dengan total keseluruhan sebesar Rp7,02 miliar untuk Am Huh, Kim Tae Hwa, dan Herry Jung.

Baca Juga: 24 Twibbon Ramadhan 2023 1444 H Gratis dan Langkah Mudah Cara Pasangnya: Bisa Dibagikan ke Semua Media Sosial

Dakwaan Ketiga Pencucian Uang 

Dalam dakwaan ketiga,  Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra  didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kurun waktu Mei 2014 hingga Oktober 2018.

Pencucian uang tersebut dilakukannya dengan cara menyimpan uang senilai Rp 23.861.538.468 di berbagai rekening atas namanya sendiri dan atas nama orang lain, yang kemudian digunakannya untuk kepentingan pribadi, hingga hanya menyisakan Rp 266.398.488,18.

Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra juga membeli tanah dan bangunan senilai Rp 34.997.856.673 dan kendaraan senilai Rp 2,151 miliar. Dengan demikian, total nilai TPPU yang memenuhi syarat untuk 'pengembalian aset' adalah sebesar Rp37.415.555.161.

Untuk diketahui bahwa Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sendiri merupakan terpidana yang sedang menjalani hukuman 5 tahun penjara dalam kasus penerimaan suap terkait jual beli jabatan di kabupaten Cirebon pada tahun 2019 lalu. 

Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra ini telah didakwa dengan beberapa pasal berlapis atas perbuatannya, yaitu Pasal 12 huruf (b) dan Pasal 12 huruf (a) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021, dan Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 juncto Pasal 65 ayat (1), Pasal 1, dan Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 6.***

Editor: Shiddik Zaenudin

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler