KPK Eksekusi Edy Wahyudi Terpidana Korupsi Stadion Mandala Krida Yogyakarta ke Lapas Sukamiskin

13 Mei 2023, 15:20 WIB
Terpidana Penjara 8 tahun penjara, mantan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Wahyudi (kanan) berjalan menuju mobil tahanan./ ANTARA FOTO/Reno Esnir /

GALAMEDIANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Edi Wahyudi, mantan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta, yang merupakan terpidana kasus korupsi terkait pembangunan Stadion Mandala Krida, ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

 

Eksekusi yang dilakukan KPK terhadap terpidana korupsi Edy Wahyudi tersebut dikatakan oleh Kepala Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri di Jakarta

"Jaksa eksekutor KPK telah menyelesaikan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap terpidana Edi Wahyudi," kata Ali Fikri dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat,12 Mei 2023

Berdasarkan putusan tersebut, terpidana Edy Wahyudi akan menjalani masa hukumannya selama delapan tahun penjara di Lapas Klas I Sukamiskin dan membayar denda sebesar Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga: KPK Menyita 1 Unit Rumah Milik Rafael Alun Trisambodo yang Dibeli dari Grace Tahir

 

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi terkait pembangunan stadion Mandala Krida yang menggunakan anggaran Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2016/2017.

Ketiga tersangka tersebut adalah Edy Wahyudi, Kepala Bidang Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta, Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto (SGH), dan Heri Sukamto, Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (HS)

Dalam pengembangan kasus ini, KPK menjelaskan bahwa pada tahun 2012. Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi DIY mengajukan proyek renovasi Stadion Mandala Krida, dan usulan tersebut disetujui dan anggarannya masuk dalam anggaran Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi DIY yang dialokasikan untuk Program Pembangunan Sarana dan Prasarana Olahraga.

Diduga EW secara sepihak menunjuk PT Arsigraphi (AG), yang direktur utamanya adalah tersangka Sugiharto, untuk mengatur tahapan desain pengadaan. Salah satu rancangan itu terkait dengan anggaran biaya proyek renovasi Stadion Mandala Krida.

Baca Juga: Keluhan Soal Jalan Rusak Tak Direspons Hengky Kurniawan, Warganet: Laporkan ke KPK

 

Berdasarkan hasil penyusunan anggaran tahap desain oleh SGH, dibutuhkan anggaran sebesar Rp135 miliar selama lima tahun. KPK menduga ada beberapa jenis pekerjaan yang nilainya sudah ditandai dan langsung disetujui oleh pihak SGH tanpa ada penilaian terlebih dahulu.

Secara spesifik, pada tahun 2016, anggaran sebesar Rp41,8 miliar telah disiapkan, disusul anggaran sebesar Rp45,4 miliar pada tahun 2017. Untuk salah satu jenis pekerjaan yang termasuk dalam rancangan pengadaan, yaitu penggunaan dan pemasangan material untuk struktur atap stadion, diduga digunakan merek dan perusahaan yang ditunjuk secara sepihak oleh EW.

Untuk pengadaan tahun 2016 dan 2017, KPK menduga bahwa EW bertemu dengan beberapa anggota panitia tender dan meminta mereka untuk membantunya memenangkan tender.

Selanjutnya, anggota panitia tender menyampaikan keinginan HS kepada EW dan diduga langsung menyetujui untuk memenangkannya tanpa melakukan penilaian terhadap kelengkapan dokumen penawaran.

Baca Juga: KPK Tahan Petinggi PT Amarta Karya atas Dugaan Proyek Pengadaan Fiktif Rugikan Negara Rp46 Miliar

 

Selanjutnya, pada saat pekerjaan dilaksanakan, beberapa pekerja diduga tidak memiliki sertifikat profesi dan bukan merupakan pegawai resmi PT DMI. KPK menduga negara mengalami kerugian keuangan negara sekitar Rp31,7 miliar akibat perbuatan para tersangka.***

Editor: Feby Syarifah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler