KPK Cegah Ema Sumarna ke Luar Negeri Sejak Awal Mei 2023, Ini Alasannya

16 Mei 2023, 14:00 WIB
Ema Sumarna usai menjalani pemeriksaan KPK, pekan lalu./ /Galamedia News

GALAMEDIANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna pergi ke luar negeri. Pencegahan terhadap Sekda Kota Bandung itu dilayangkan sejak Mei 2023.

"Saat ini, KPK telah melakukan cegah pada satu orang pihak yang menjabat Sekda di Pemkot Bandung untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, dalam keterangannya kepada galamedianews, Selasa, 16 Mei 2023.

Baca Juga: Dugaan Gratifikasi, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Dilaporkan ke Kejati Jabar

Baca Juga: KPK Cegah Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna Terkait Kasus Korupsi Smart City

Ali Fikri menjelaskan alasan KPK mengajukan permohonan pencegahan terhadap Ema Sumarna. Menurutnya, hal itu dilakukan dalam rangka kebutuhan proses penyidikan perkara tersangka Yana Mulyana dkk.

Seperti diketahui, Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung nonaktif ini sudah jadi tersangka kasus suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia internet di wilayah Bandung dalam program Bandung Smart City.

Selain Yana, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap Dadang Darmawan (DD) Kadishub Pemkot Bandung, Khairul Rijal (KR) Sekretaris Dishub Pemkot Bandung, Benny (BN) Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Sony Setiadi (SS) CEO PT itra Jelajah Informatika (CIFO) dan Andreas Guntoro (AG) Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA).

Baca Juga: DKPP Terima Banyak Aduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Jawa Barat Masuk 3 Besar

Baca Juga: Resep Masakan Ayam Kuluyuk Crispy, Makanan Asam Manis ala Chef Devina Hermawan

Ali Fikri dalam keterangannya juga menyatakan, pencegahan Ema Sumarna dilakukan karena yang bersangkutan diduga menjadi pihak yang memiliki keterkaitan erat dengan penyidikan perkara Yana Mulyana.

"Pengajuan cegahnya sudah diajukan sejak awal Mei 2023 pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," ujar Ali Fikri.

KPK berharap Ema Sumarna bisa kooperatif terkait proses penyidikan yang tengah berjalan. "Sikap kooperatif dari pihak yang dicegah tersebut diperlukan agar proses penyidikan perkara dapat segera dirampungkan," tandasnya.

Kepala Diskominfo

Pekan lalu, Ema menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam oleh penyidik KPK, tepatnya pada Rabu, 10 Mei 2023.

Baca Juga: Resep Masakan Bihun Goreng ala Chef Devina Hermawan, Makanan Sehat dan Mengenyangkan

Baca Juga: KPK Sedang Mendalami Pelaporan Terhadap Hengki Kurniawan Terkait Rotasi Jabatan ASN

Pemeriksaan terhadap Ema berkaitan dengan kasus suap proyek pengadaan CCTV dan ISP untuk layanan digital Bandung Smart City di Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat TA 2022-2023, dengan tersangka Yana Mulyana, Wali Kota Bandung nonaktif.

Tak cuma Ema, Kepala Diskominfo Yayan Ahmad Briliayana juga menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.

Mereka diperiksa sebagai saksi di kantor PUPR Wilayah IV, Jalan Jawa, Kota Bandung. Pemeriksaan dimulai dari jam 09.00 WIB dan baru ke luar sekitar pukul 14.30 WIB.

Saat itu, Ema menyatakan, sebagai warga negara, dirinya secara pribadi sudah memenuhi panggilan KPK. Saat disinggung perihal apa saja yang ditanyakan, Ema tak mau menjawab.

"Itu mah bukan substansi saya, saya di sini sebagai warga negara, di mana saya sebagai Sekda, itu aja yang diminta keterangan dari peristiwa yang kemarin," ungkapnya.

Ema belum dapat memastikan apakah dirinya akan kembali dipintai keterangan terkait kasus tersebut. "Tidak tahu, mudah-mudahan jangan ada apa-apa," jawabnya sambil meninggalkan wartawan menuju mobil dinasnya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler