Ema Sumarna Plh Walikota Bandung Ungkap Pencekalan Dirinya ke Luar Negeri oleh KPK untuk Tujuan Penyidikan

20 Mei 2023, 11:20 WIB
Pelaksana Harian (Plh) Walikota Bandung Ema Sumarna memberikan tanggapan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Ema Sumarna menyebut bahwa pencekalan dirinya bepergian keluar negeri oleh KPK adalah untuk tujuan kepentingan penyidikan kasus korupsi./ANTARA/Istimewa /

GALAMEDIANEWS - Ema Sumarna, Pelaksana Harian (Plh) Walikota Bandung menggantikan Yana Mulyana yang ditangkap KPK karena diduga melakukan tindak pidana Korupsi proyek Bandung Smart City beberapa waktu lalu telah dicekal ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

 


Ema Sumarna mengungkapkan bahwa pencekalan dirinya ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah untuk tujuan kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam Proyek Bandung Smart City yang tengah berjalan.


"Ya saya pada prinsipnya menghargai proses bahwa di situ ada pencegahan, mungkin kapasitas saya dengan jabatan yang melekat sebagai sekda dan sekarang juga sebagai pelaksana harian, mungkin keterangan saya masih dibutuhkan," kata Ema dikonfirmasi di Bandung, Jumat. 19 Mei 2023


Ema Sumarna juga mengatakan dirinya juga masih harus membenahi permasalahan di Kota Bandung, seperti sampah yang masih menjadi fokus perhatian setelah sampah menumpuk di berbagai tempat penampungan sementara (TPS), sehingga tidak memungkinkan untuk bepergian ke luar negeri.

Baca Juga: Setelah Ema Sumarna dan Kadiskominfo, KPK Periksa Plh Kadishub Bandung di Kasus Korupsi Yana Mulyana

 


"Sekarang kan fokus terus berbagai program di Kota Bandung, salah satunya penanganan sampah dan juga penurunan kabel udara. Oleh karenanya, tidak ada agenda ke luar negeri dan ke luar kota. Dalam kondisi sekarang saya akan tetap di Bandung," katanya


Dia juga meminta doa atas kasus korupsi yang telah melibatkan beberapa pejabat kota Bandung, termasuk Walikota Bandung nonaktif Yana Mulyana, dalam forum paripurna DPRD Kota Bandung pada Jumat malam.


"Di forum paripurna yang sangat terhormat ini, dengan segala kerendahan hati, kami memohon kepada bapak dan ibu yang hadir di ruangan ini untuk dimintakan keikhlasannya. Beberapa waktu yang lalu di Kota Bandung terjadi peristiwa yang tidak kita harapkan, untuk itu kami memohon kiranya keikhlasan bapak dan ibu untuk dapat selalu mendoakan pada pimpinan kami di eksekutif yang saat ini mendapatkan cobaan atas peristiwa yang sudah terjadi," kata Ema.

Baca Juga: KPK Cegah Ema Sumarna Ke Luar Negeri, Diduga Kuat  Memiliki Keterkaitan dengan Kasus yang Jerat Yana Mulyana

 


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi proyek 'Bandung Smart City' senilai Rp 2,5 miliar untuk tahun anggaran 2022-2023.


Walikota Bandung Yana Mulyana, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Direktur Utama PT SMA Andreas Guntoro, dan Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.


KPK juga telah memeriksa beberapa pejabat Pemerintah Kota dan DPRD Kota Bandung, termasuk Ema Sumarna dan Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan.


Baru-baru ini, KPK mencekal Ema Sumarna untuk bepergian ke luar negeri. KPK telah mengajukan pencekalan ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sejak awal Mei 2023 dan berlaku selama enam bulan.

 Baca Juga: Profil Ema Sumarna Plh Wali Kota Bandung yang Dicegah KPK Pergi ke Luar Negeri Kaitan Kasus Korupsi


Pada hari Jumat, KPK juga memeriksa Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Ricky Gustiadi, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan, untuk melengkapi berkas perkara. ***

 

Editor: Feby Syarifah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler