KPK Sebut Lukas Enembe Tidak Kooperatif di Persidangan, Sidang Pembacaan Dakwaan Ditunda  Hingga Pekan Depan

12 Juni 2023, 21:45 WIB
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30-1-2023)/ ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /

 

GALAMEDIANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa terdakwa Lukas Enembe tidak bersikap kooperatif saat menghadiri sidang perdana secara daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 12 Juni 2023.

KPK menilai bahwa Lukas Enembe tidak menunjukkan sikap kooperatif saat mengikuti sidang perdana yang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kami menyayangkan sikap terdakwa yang kami anggap tidak kooperatif," ujar Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KP.

Ali mengatakan publik dapat melihat secara daring di bahwa Lukas Enembe dalam keadaan dan kondisi yang sehat dan dapat menghadiri persidangan secara langsung.

Baca Juga: Cedera Sebabkan Vito dan The Minions Batal Ikuti Indonesia Open 2023

"Teman-teman bisa melihat langsung persidangan, terdakwa bisa menjawab pertanyaan hakim dan menjelaskan kondisinya, meskipun kemudian dia mengatakan sakit," kata Ali.

Ali juga mengatakan bahwa JPU KPK akan menyampaikan kondisi kesehatan Lukas Enembe secara rinci pada persidangan selanjutnya untuk memastikan bahwa terdakwa Lukas Enembe layak untuk diadili.

"Pada persidangan selanjutnya tentu tim JPU KPK akan menyampaikan secara rinci kondisi kesehatan terdakwa Lukas Enembe," katanya.

Sekadar informasi, awalnya sidang perdana akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Lukas Enembe secara daring.

Baca Juga: Aturan Memakai Masker Dicabut, Hand Sanitizer Tetap Disarankan

Namun, pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan bahwa kliennya dapat mengikuti sidang pembacaan dakwaan atas kasus penerimaan suap dan gratifikasi secara luring (offline), sehingga Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang pembacaan dakwaan tersebut hingga pekan depan, Senin, 19 Juni 2023.

"Dapat saya sampaikan bahwa Pak Lukas dapat mendengarkan pembacaan dakwaan secara luring pada sidang berikutnya," ujar Petrus pada hari Senin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan.

Dilansir dari media ANTARA Lukas Enembe mengikuti sidang pembacaan dakwaan secara daring di PN Jakarta Pusat. Namun, Lukas Enembe ingin mendengarkan pembacaan dakwaan secara langsung.

Dengan demikian, sidang perdana Lukas Enembe yang dijadwalkan berlangsung pada Senin ini ditunda hingga Senin depan, 19 Juni 2023.

Baca Juga: 7 SMA Negri Terbaik di Kota Bogor Jawa Barat untuk PPDB 2023 Berdasarkan Nilai Tertinggi UTBK

Dalam persidangan tersebut, Petrus membacakan surat Lukas Enembe. Surat tersebut berisi permintaan Lukas Enembe untuk dihadirkan secara langsung dalam persidangan.

"Saya mohon untuk hadir secara langsung di hadapan majelis hakim di ruang sidang pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta Pusat," ujar Petrus saat membacakan surat Lukas Enembe.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka dalam rangkaian kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek infrastruktur yang dananya bersumber dari APBD Papua, yaitu Lukas Enembe sebagai penerima suap dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Laka sebagai pemberi suap.

Tersangka Rijatono Lakka diduga telah menyerahkan uang sekitar Rp 1 miliar kepada Lukas Enembe setelah terpilih untuk mengerjakan tiga proyek infrastruktur dengan anggaran tahun jamak di Pemprov Papua, yaitu proyek peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar, proyek Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Integrasi PAUD dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar, dan proyek Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Integrasi PAUD dengan nilai proyek Rp 13,8 miliar, dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar, dan Proyek Rehabilitasi Lingkungan Lapangan Tembak Outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar. ***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler