Inovasi Bagi ASN Jabar, Bisa Kerja dari Mana Saja

19 Juni 2023, 18:20 WIB
ASN Jabar kelak bisa kerja dari mana saja, sebuah inovasi sistem kerja yang dibuat oleh Pemda Jabar./menpan.go.id /

GALAMEDIANEWS - Pemprov Jabar membuat sebuah inovasi sistem kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN)-nya. Nantinya, para ASN Jabar bakal bisa kerja dari mana saja.

Menjadi ASN di Indonesia merupakan salah satu impian karir favorit bagi banyak golongan masyarakat. Salah satu daerah yang memiliki banyak ASN adalah ASN Jabar.

Sebagai ASN, biasanya dibutuhkan dedikasi yang tinggi, baik waktu maupun energi. Lokasi kerjanya pun sudah ditentukan, biasanya di kantor pemerintahan tertentu, termasuk bagi ASN Jabar.

Baca Juga: BMC Bandoengsche Melk Centrale, Sejarah Peradaban Susu Sapi Perah di Bandung

Seiring dengan waktu, telah dibuktikan di berbagai perusahaan bahwa perusahaan bisa tetap berjalan dengan baik meskipun karyawannya tidak datang ke kantor, melainkan bekerja dari rumah atau dari mana pun.

Budaya bekerja dari rumah atau dari mana saja ini tidak lepas dari kondisi pandemi Covid-19 yang melanda dunia termasuk Indonesia selama kurang lebih tiga tahun sejak 2019.

Melakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) pun diterapkan di berbagai kantor pemerintahan untuk mencegah penularan Covid-19.

Kini Covid-19 telah mereda dan kondisi di Indonesia serta dunia sebagian besar sudah kembali normal, dan para pekerja pun telah kembali ke kantor.

Baca Juga: Tim Investigasi Ponpes Al Zaytun Dibentuk, Ridwan Kamil: Upaya Tabayyun

Namun demikian, tidak dipungkiri bahwa budaya bekerja dari rumah cukup efektif dan bisa diterapkan meskipun tak ada kewajiban seperti dalam kondisi pandemi yang lalu.

Pemda Provinsi Jabar memperkenalkan sebuah inovasi sistem kerja bagi para ASN di wilayah Jabar.

Inovasi ini bernama Mekanisme Kerja Dinamis (MKD) atau Dynamic Working Arrangement (DWA).

MKD merupakan pengaturan dan cara kerja pegawai dengan menggunakan pembagian waktu dan lokasi yang dinamis.

MKD ini disesuaikan dengan kondisi kerja pegawai berbasis keluaran atau hasil kerja.

Peluncuran MKD ini dikuatkan oleh Peraturan Presiden (Perpres) 21/2023 yang dikeluarkan pada April 2023 oleh Presiden Jokowi tentang ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel.

Bahkan sebelum Perpres tersebut dikeluarkan, Jabar telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 102 Tahun 2022 tentang Waktu Kerja dan Lokasi Kerja ASN.

Baca Juga: GRATIS! LINK NONTON LIVE STREAMING Timnas Indonesia vs Argentina, Malam ini Pukul 19.30 WIB

MKD juga telah diujicobakan selama September - Oktober 2022 di empat Unit Organisasi, yaitu Dinas Komunikasi dan Informatika, Badan Kepegawaian Daerah, Biro Organisasi, dan Biro Administrasi Pimpinan.

Bagi para ASN Jabar yang ingin melakukan MKD, ada dasar dan kriteria yang harus dipenuhi, antara lain:

- Kepemilikan perangkat penunjang, seperti laptop, komputer, tab

- Rekomendasi hasil penilaian kinerja pegawai yang berlaku

- Karakteristik Perangkat Daerah

- Hasil penilaian perilaku secara 360 meliputi atasan, rekan, dan bawahan

Baca Juga: Angka Kriminalitas di Cimahi dan Bandung Barat Menurun Hingga 44 Persen

- Riwayat kedisiplinan pegawai

Pemda Jabar memastikan bahwa penerapan MKD tidak akan mengganggu pelayanan bagi masyarakat Jabar.

Dengan dilaksanakannya MKD ini justru akan makin meningkatkan produktivitas kinerja ASN Jabar.

Hal ini dikarenakan lebih efektifnya pemanfaatan anggaran, sarana, serta prasarana kerja di lingkungan Pemda Jabar.***

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: Instagram @humas_jabar

Tags

Terkini

Terpopuler