Lukas Enembe Lakukan Protes Atas Dakwaan JPU KPK, Jaksa Tipu-tipu Ini, Tidak Benar Semuanya

19 Juni 2023, 21:25 WIB
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/6). ANTARA/Desca Lidya Natalia/aa. /

GALAMEDIANEWS - Lukas Enembe Gubernur Papua Nonaktif sempat melakukan aksi protes saat jaksa penuntut umum (JPU) KPK membacakan surat dakwaan atas kasus dugaan penerimaan suap senilai Rp45.843.485.350 dan gratifikasi senilai Rp1 miliar.

"Woi darimana 45 itu? Tidak benar!" kata Lukas Enembe yang duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 19 Juni 2023.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum JPU KPK Wawan Yunarwanto mengatakan bahwa Lukas Enembe selaku gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023, bersama dengan Mikael Kambuaya selaku kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua periode 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua periode 2018-2021, telah menerima hadiah dengan total Rp 45.843.485.350.

"Jaksa tipu-tipu ini, tidak benar semuanya," katanya.

Baca Juga: Bedi Budiman Sentil Rocky Gerung yang Sebut Pancasila Bukan Ideologi: Dialog Dulu dengan Yudi Latif

Mendengar pernyataan Lukas, Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Ponto, mencoba menenangkan Lukas Enembe.

"Tunggu dulu saudara, jangan ganggu persidangan, nanti ada waktunya. Ini untuk memberikan kesempatan kepada jaksa untuk membacakan dakwaan. Setelah itu, saudara bisa mengikuti persidangan," kata Rianto.

Rianto mengatakan bahwa Lukas Enembe akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan sesuatu, namun tidak mengganggu jalannya pembacaan dakwaan.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Indonesia vs Argentina GRATIS, Babak Kedua Sedang Berlangsung

"Jangan ganggu JPU dalam pembacaan dakwaan, nanti Majelis Hakim akan memberikan kesempatan kepada saudara untuk mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut. Kita saling menghargai pak, tolong hargai kami yang sedang melaksanakan persidangan, jangan mulai dulu, tenang dulu, tenang dulu," tambah Rianto.

"Dakwaan itu tidak benar," kata Lukas.

Lukas Enembe didakwa dengan dua dakwaan dalam kasus ini.

Pertama, Lukas Enembe didakwa menerima suap sebesar Rp45.843.485.350 dengan rincian Rp10.413.929.500 yang dicicil dari pengusaha Piton Enumbi selaku PT Meonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya dan PT Melonesia Cahaya Timur, serta Rp35.429.555.850 dari Rijatono Lakka selaku direktur dan pemilik PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua, dan CV Walibhu.

Dalam dakwaan kedua, Lukas Enembe didakwa menerima uang sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada tanggal 12 April 2013.

Senentara itu, Rijatono Lakka juga telah divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Baru-baru ini, KPK kembali menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK telah menyita sejumlah aset dalam berbagai bentuk yang totalnya mencapai lebih dari Rp200 miliar terkait kasus Lukas Enembe.

Pada bulan April 2023, KPK telah menyita aset senilai Rp60,3 miliar dari Lukas dan pihak-pihak yang diduga terkait dengan kasus ini. Aset-aset tersebut berupa sejumlah tanah, rumah, dan apartemen di Jayapura, Papua, Bogor, Jawa Barat, dan DKI Jakarta. ***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler