KPK Beraksi, Sita 1 Unit Mobil Toyota Land Cruiser dan 7 Tas Mewah Milik Tersangka Andhi Pramono

20 Juni 2023, 22:00 WIB
Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai klarifikasi LHKPN oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023)/ ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /

GALAMEDIANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset mewah milik tersangka korupsi dan gratifikasi Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono.

Aset mewah yang disita KPK adalah sebuah mobil mewah Toyota Land Cruiser VX-R dan 7 tas mewah berbagai merek milik tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.

"Kami juga menyita antara lain 1 unit mobil mewah LC, kemudian ada juga tujuh tas mewah berbagai merek yaitu LV, kemudian Bvlgari dan berbagai merek lainnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023.

Ali mengatakan penyitaan yang dilskukan oleh KPK tersebut merupakan upaya pemulihan aset dan tindak lanjut dari proses penyidikan kasus yang sedang berjalan di KPK.

Baca Juga: Resep Ayam Goreng Rempah Sambal Masam Belimbing Crunchy Diluar dan Juicy di Dalam ala Rudy Choirudin

Penyitaan ini sejalan dengan optimalisasi pemulihan aset dari hasil tindak pidana korupsi yang telah dilakukan selama ini yang nantinya akan dikembalikan ke kas negara. KPK juga terus mendalami aliran dana lain yang diduga digunakan oleh tersangka.

Ali juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung penyidikan KPK dengan melaporkan jika memiliki informasi mengenai aset-aset lain milik tersangka.

Sebelumnya, penyidik KPK telah menetapkan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Sah! Pemerintah Tetapkan Libur Idul Adha Mulai 28-30 Juni 2023, Apa Pertimbangannya?

"Sebagai pengembangan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dari pejabat Bea Cukai Makassar, kami juga menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Ali Fikri.

Dijelaskan pula bahwa status Andhi Pramono sebagai tersangka pencucian uang ditetapkan setelah penyidik menemukan bukti-bukti bahwa yang bersangkutan berusaha menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil korupsi.

"Ada dugaan tersangka ini menyembunyikan dan sengaja menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Berdasarkan bukti-bukti yang cukup, kami menetapkannya kembali sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang," katanya.

Baca Juga: Chainsaw Man Season 2 Kapan Dirilis? Ini Daftar Pemeran, Plot dan Kabar Penting Lainnya

Nama Andhi Pramono menjadi sorotan publik setelah foto-foto rumah mewahnya di kompleks Legenda Wisata Cibubur dan gaya hidup mewah putrinya beredar luas di media sosial.

KPK juga menyatakan telah menerima laporan dan informasi dari berbagai sumber, termasuk media sosial, tentang Andhi Pramono.

Berdasarkan laporan tersebut, KPK kemudian memanggil Andhi Pramono untuk menjelaskan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Selasa 14 Maret 2023.

Pemeriksaan LHKPN tersebut berlanjut hingga memasuki tahap penyidikan pada Rabu 15 Mei 2023. Andhi Pramono akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi tersebut.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler