Duet Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Dideklarasikan, Eks Gubernur DKI: Koalisi Perubahan Tetap Solid!

2 September 2023, 19:45 WIB
Resmi Deklarasi Capres dan Cawapres, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. /Tangkapan Layar / YouTube Nasdem/

GALAMEDIANEWS - Duet Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar akhirnya dideklarasikan di Kota Surabaya, Sabtu, 2 September 2023.

Anies Baswedan yang menjadi bakal calon presiden (capres) menyatakan, Koalisi Perubahan untuk Persatuan, yang berisikan Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), tetap dalam kondisi solid menyongsong Pilpres 2024.

"Kami bersyukur bahwa Koalisi Perubahan solid; NasDem, PKS, PKB sekarang bersama-sama, berjalan bersama," kata Anies usai Deklarasi Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Baca Juga: Ridwan Kamil Raih Penghargaan Anubhawa Sasana, Jabar Terbanyak Penyumbang Desa Sadar Hukum

Baca Juga: Ridwan Kamil Bela Bey Machmudin: Penunjukkan Pj Gubernur Jabar Sesuai Aspirasi Masyarakat

Eks Gubernur DKI Jakarta tersebut mengatakan, setelah deklarasi tersebut akan disiapkan langkah strategis menjelang Pemilu 2024.

Koalisi Perubahan, lanjut Anies, juga akan langsung bergerak melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat.

"Tentunya menyampaikan apa yang menjadi misi, apa yang menjadi gagasan dan cita-cita kami," ujarnya.

Mantan Mendikbud ini juga berharap deklarasi tersebut bisa melecut daya juang seluruh kader partai di Koalisi Perubahan hingga komunitas relawan.

Baca Juga: Jaksa Agung: Kejaksaan Harus Menjadi Barometer Penegakan Hukum Humanis

Baca Juga: Nonton One Piece Episode 1074 Sub Indo Full HD Bukan di Samehadaku, Anoboy, Kapan Tayangnya?

"Jadi, apa yang dimulai di Surabaya ini, insyaallah menjadi semangat yang menular dan seterusnya," lanjut Anies.

Untuk diketahui, pendaftaran bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan capres dan cawapres diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca Juga: Zerosima dan Sabuki, Cara Warga RW 08 Cisaranten Kulon Atasi Masalah Sampah

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Manchester City vs Fulham di Liga Inggris, Kick-Off Mulai Pukul 21.00 WIB

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Bisa juga pasangan calon diusung partai politik atau gabungan partai peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler