Putusan Ferdy Sambo Jadi Materi Pengujian Undang-Undang Mahkamah Agung di MK

6 September 2023, 13:23 WIB
Putusan Ferdy Sambo Jadi Materi Pengujian Undang-Undang Mahkamah Agung di MK yang diajukan warga Garut./ist /

GALAMEDIANEWS - Tiga orang warga Kabupaten Garut mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

UU tersebut telah diubah oleh UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA) dan UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam aturan tersebut terdapat pasal yang dianggap bertentangan dengan UUD RI 1945.

Baca Juga: KPK Temukan Uang Hampir Setengah Miliar Rupiah, Yana Mulyana Terancam 20 Tahun Penjara

Pengajuan didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 5 September 2023 dengan nomor tanda terima : 2135-0/PAN.MK/IX/2023.

Pasal yang diuji yaitu Pasal 50 ayat (1) UU MA yang berbunyi "Pemeriksaan kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung, berdasarkan surat-surat dan hanya jika dipandang perlu Mahkamah Agung mendengar sendiri para pihak atau para saksi, atau memerintahkan Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding yang memutus perkara tersebut mendengar para pihak atau saksi."

"Jadi apabila frase hanya jika dipandang perlu, maka kapan Hakim Agung menganggap perlu, karena belum pernah diketahui publik persidangan di Mahkamah Agung terbuka dan transparan," ujar salah seorang pemohon, Asep Ahmad.

Selain Asep Ahmad yang berprofesi sebagai wartawan, dua pemohon lain adalah Rahadian Pratama M yang merupakan seorang asisten dosen serta advokat bernama Asep Muhidin, S.H., M.H.

Asep Muhidin menambahkan hampir semua produk hukum Putusan Mahkamah Agung mulai dari Kasasi hingga Peninjauan Kembali bahkan hak uji materil dibawah UU tidak pernah dilakukan atau dilaksanakan persidangan terbuka untuk umum, tiba-tiba terbit putusan.

Baca Juga: Skill Komunikasi Anda Seberapa Baik? 5 Alasan Skill Ini Penting

Yang mana, ujar Asep, pada bagian akhir putusan selalu ditulis "Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga".

"Namun faktanya tidak perah terjadi persidangan yang terbuka untuk umum," ungkapnya.

Hal itu, ujar dia, sejalan atau bertentangan dengan Pasal 40 ayat (2) UU MA, karena bunyi pasal tersebut menyebutkan “Putusan Mahkamah Agung diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum."

Dalam penjelasannya juga menjelaskan “Putusan yang tidak memenuhi ketentuan ayat (1) dan ayat (2) pasal ini batal menurut hukum."

"Sehingga ini bertentangan dan menciderai hak konstitusional setiap orang yang mencari keadilan sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang-Dasar 1945 diantaranya Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) yang berbunyi Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum," ungkap Asep menjelaskan.

Baca Juga: Heboh Video Atta Halilintar Kesal Gara-gara Mama Nur Terlambat Ajak Pindah Lapak Streaming Shopee Live

Sementara yang dimaksud dengan sidang terbuka untuk umum, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia(KBBI), memberikan pengertian yaitu sidang pengadilan yang diadakan secara terbuka dan dapat diikuti oleh masyarakat umum.

"Berbeda dengan praktik atau kenyataannya, dimana Hakim Agung pada Mahkamah Agung hanya mengucapkan putusan dalam rapat pleno, bukan pada persidangan," katanya.

Putusan Ferdy Sambo dkk yang menjadi perhatian publik Tanah Air bahkan dunia, kata Asep, bisa jadi contoh. Pasalnya, selain adanya disenting opinion antar Hakim Agung, juga sebagian pertimbangannya kurang masuk akal.

Ia menyebut, dalam putusan nomor 813 K/Pid/2023 dengan terdakwa Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H, Hakim Agung mempertimbangkan ada jasa selama menjadi anggota Polri selama 30 tahun.

Padahal logikanya, selama menjadi anggota polisi, Ferdy Sambo mendapatkan hak dan kewajibannya. Yaitu kewajiban Ferdy Sambo mengabdikan diri kepada negara/pemerintah sebagai penegak hukum dan hak nya yaitu menerima gajih dari negara dan tnjangan lainnya.

"Jadi kalau dibilang berjasa kurang pas, karena hak dan kewajibannya sebagai anggota Polri beserta fasilitas lainnya telah diberikan negara/pemerintah," tegasnya.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Hits di Kudus Jawa Tengah yang Memiliki Banyak Spot Instagramable, Cocok untuk Wisata Keluarga

Lalu apa yang menjadi pertimbangan meringakan pada putusan Kuat Ma’ruf dan PutrI Candrawathi? Publlik hanya bisa menyayangkan terhadap adanya diskon kortingan hukuman.

"Maka kami mengajukan uji materil terhadap Pasal 50 ayat (1) UU MA dan Pasal 253 ayat (3) KUHAP, agar persidangan di Mahkamah Agung benar-benar bisa transparan, terbuka dan dilaksanakan nyata. Tidak ada alasan tidak ada ruang sidang atau lainnya," paparnya.

Sementara Pasal 253 ayat (1) KUHAP merupakan syarat limitatif pemeriksaan kasasi yang melihat/memeriksa tiga hal. Pertama, apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya. Kedua, apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan UU.

"Dan ketiga, apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya. Jadi tingkat Kasasi hanya memeriksa penerapan judex facti dan judex juris telah sesuai dengan hukum acara atau tidak, akan tetapi faktanya pertimbangan Hakim Agung perkara Kasasi masih ada yang tidak konsisten, yakni memeriksa juga pokok perkaranya padahal telah dibatasi," tandasnya.***

 

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler